in

Penanganan Dugaan Korupsi Joging Track Mandeg: Pelapor Siapkan Langkah Hukum Lawan Kejaksaan

GARUTEXPO– Sejak menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan Joging Track di Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut tahun anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Garut masih belum mampu mengungkap siapa yang layak menyandang tersangka, atau malah akan dihentikan penyelidikannya.

Pelapor, Asep Muhidin, SH., MH bersama rekannya saat ini tengah menyiapkan langkah hukum untuk membuka keran yang menyumbat proses tersebut, karena semua proses ada batasan waktunya. Jangan sampai penanganan dugaan Tipikor joging track berlarut-larut seperti penanganan kasus BOP, Reses, Pokir, Dugaan Korupsi pada Inspektorat dan Dinas PUPR Garut yang sudah sering berulang tahun.

“Ksmi akan melakukan upaya penerapan hukum administratif oleh penyelidik, penyidik kejaksaan dengan mengajukan upaya pelaporan kepada Ombudsman RI, dan gugatan kepada Pengadilan, nanti disana akan terlihat rangkaian/prosesnya sudah benar atau belum. Karena sejak Dumas diterima ada batasan-batasan waktu yang wajib ditaati. Batasan tersebut tentunya diatur didalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) yang merupakan peraturan teknis internal Kejaksaan,” ungkap Asep Muhidin, Kamis, Maret 2024.

Baca Juga  Polisi Tangkap Sopir Elf yang Bacok Rekannya di Kadungora

Sementara itu, kami baru menemukan bahwa izin usaha salah satu pemenang, CV. R, telah habis alias tidak berlaku. Selain itu, pekerjaan pun diduga disubkontrakkan atau dikerjakan oleh orang lain sehingga perbuatan tersebut tidak diperbolehkan oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan teknis lainnya.

“Pinjam bendera melanggar tiga ketentuan, melanggar prinsip dan etika pengadaan, larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, serta larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain,”tandas Asep Muhidin.

Kami berharap agar Kejaksaan Negeri Garut dapat segera memberikan jawaban dan memberikan keputusan terhadap proses penyelidikan pengaduan masyarakat (Dumas) ini agar tidak melabrak SOP penaganan Dumas sesuai Perja.

“Apabila tidak, kami akan tetap mengajukan langkah dan upaya hukum terukur sesuai ketentuan,” pungkasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Rakornas IKN: Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Ibu Kota Nusantara untuk Mewujudkan Kota Dunia untuk Semua

MIN 4 Garut Gelar Gerakan Aksi Sosial Bakti Masyarakat dalam Memeriahkan Ramadhan 1445 H