GARUTEXPO– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu sabu, Rabu, 13 Maret 2024.
“Kami berhasil menangkap pelaku dengan inisial RA (20) warga Kecamatan Tarogong Kaler di jalan pembangunan Garut,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.
Lebih lanjut Juntar menerangkan bahwa Pelaku tidak hanya mengedarkan sabu sabu, tetapi juga tembakau sintetis. Dari pelaku, disita 1 paket sabu sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan kertas pahpir yang dibalut dengan lakban warna hitam, serta 2 paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening.
“Pelaku juga menggunakan barang tersebut untuk konsumsi pribadi,” tambah Juntar.
Sabu sabu tersebut didapatkan pelaku dari akun Instagram, sedangkan tembakau sintetis diperoleh dari seseorang yang masih buron.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut agar menjauhi penyalahgunaan Narkoba dan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” pungkas Juntar.(*)