in

Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jayawaras

GARUTEXPO– Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil menangkap pelaku penganiayaan, Saudara SMMR (23), di Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (12/3/2024).

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit, mengungkapkan bahwa Sdr. SMMR, warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap di wilayah Tarogong Kidul.

Menurut Alit, kejadian bermula saat pelaku datang ke tempat kos korban bersama Sdr. AR (buron) pada hari Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 18.20 WIB. Pelaku, bersama Sdr. AR, masuk ke tempat kos korban membawa samurai dan golok, memicu keributan.

Akibat keributan tersebut, Sdr. Candra mengalami luka memar pada mata sebelah kiri, sedangkan Sdr. Rizky mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, luka robek pada jari telunjuk kanan, dan benjol pada kepala atas.

Kompol Alit menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini adalah masalah pribadi antara pelaku dan korban.

“Dari tangan pelaku disita 1 buah samurai sepanjang 35 cm dan 1 buah golok sepanjang 30 cm. Saat ini, satu pelaku masih dalam pengejaran pihak Kepolisian,” tegas Alit.(*)

Baca Juga  Polsek Cibalong Amankan Pelaku Curanmor: Kunci Letter T Jadi Bukti

Ditulis oleh Kang Zey

Kepala Desa Samarang Ajak Perangkatnya Sholat Berjamaah dan Tadarusan

Polsek Cisompet Lakukan Operasi Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis