GARUTEXPO – Dalam upaya memenuhi ketentuan hukum, Penjabat (Pj) Bupati Garut bersama Pj. Gubernur Jawa Barat secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023 _Unaudited_ kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penyerahan ini dilakukan di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/3/2024).
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa pelaporan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang menetapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun 2023 ini merupakan bukti nyata dari profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Bey.
Selain itu, Bey juga menegaskan harapannya agar Pemda Provinsi Jabar dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya.
Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan tujuan pemeriksaan laporan keuangan, termasuk penilaian terhadap kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI).
Bagi Kabupaten Garut, pencapaian Opini WTP sebanyak 8 kali secara berturut-turut sejak tahun 2015 menandai upaya yang konsisten dalam pengelolaan anggaran.
Dengan harapan untuk meraih Opini WTP yang sama untuk ke-9 kalinya, Pemda Kabupaten Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan prestasinya dalam hal akuntabilitas keuangan daerah.(*)