in

Dispora Garut Mau Mendirikan Gedung di Ruang Terbuka Hijau Kerkhof, Sudah Kebal Hukumkah?

GARUTEXPO – Puluhan pedagang yang tergabung dalam Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) menggeruduk kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kamis 21 Maret 2024.

Kehadiran pedagang KPBH tersebut hendak mempertanyakan terkait rencana Dispora yang akan menggusur mereka dari kawasan Kerkhof dengan tidak sopan.

Dimana, menurut ketua KPBH Hani Novianti, rencana Dispora tersebut begitu mendadak dan seperti lelucon. Dispora mengirimkan surat yang ditandatangani Kepala Dispora. Dalam surat tersebut mereka diperintahkan mengosongkan tempat tersebut dalam jangka waktu 27 Maret 2024.

Hanya bermodalkan secarik surat, Dispora ingin mengusir padagang yang sudah 30 tahun berjualan di kawasan tersebut. Pantas saja jika pedagang mendidih darahnya dan ingin segera memarahi pejabat di Dispora tersebut.

Dalam surat tersebut, Dispora Garut menjelaskan bahwa mereka akan mendirikan Gedung Pemuda di lokasi yang sekarang ini dijadikan tempat berjualan oleh KPBH.

Namun kata Hani, kawasan yang akan dibangun Gedung Pemuda itu merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam hal ini Hani merasa heran, apakah pejabat di Dispora Garut benar-benar tidak tahu aturannya bahwa RTH tidak boleh dibangun gedung permanen. Ataukah pejabat di Dispora sudah merasa kebal hukum?.

Hal inilah yang salah satunya akan dipertanyakan KPBH ketika menggeruduk Dispora Garut. Mereka ingin memberikan bimbingan teknis terhadap pejabat di Dispora tersebut bahwa Ruang Terbuka HIjau tidak boleh dibangun gedung permanen.

Bahkan KPBH juga berencana akan melaporkan ke Polda Jabar jika Dispora benar-benar nekat akan membangun gedung di RTH tersebut.

KPBH akan melaporkan pejabat di Dispora, sekaligus juga pimpinan tertinggi di Pemkab Garut, yaitu Pj Bupati, dan Sekda Garut Nurdin Yana.

Sementara itu Sekretaris Dispora Garut Cecep Firmansyah ketika dimintai keterangan di ruang kerjanya Kamis siang, tidak mau berkomentar soal itu.

Cecep ketika didesak awak media perihal rencana Dispora yang akan mendirikan gedung Pemuda, justru mengaku tidak mengetahui persis rencana tersebut.

Ia juga mengaku tidak tahu persis bagaimana aturannya. Apakah boleh mendirikan gedung di Ruang Terbuka Hijau.

Cecep justru mengaku bahwa yang mengetahui persis soal rencana tersebut adalah kepala bidang bersangkutan. Karena kepala bidang lebih tahu mengenai teknisnya.

Ketika disinggung soal fungsi dan kewenganan Sekretaris Dinas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Cecep membenarkan hal itu. Bahwasanya Sekretaris Dinas memang sebagai PPID, namun menurutnya tidak semua hal diketahui dan harus dijelaskan oleh Sekretaris. Namun ada yang lebih paham yaitu Kepala bidang.

Cecep pun berjanji akan memberikan keterangan pada Senin 25 maret dan akan memberikan kesempatan kepada KPBH untuk melakukan audiensi.(*)

Baca Juga  Kepala Desa Mangkurakyat Ikuti Bimtek DPMD Provinsi Jawa Barat

Ditulis oleh Kang Zey

Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Tangkap Dua Orang Jambret

Pj. Bupati Garut Serahkan LKPD “Unaudited” ke BPK RI