GARUTEXPO– Polisi berhasil menangkap dua pelaku jambret yang meresahkan di wilayah Garut. Kedua pelaku, RM (32 tahun) dan IF (29 tahun), warga Kabupaten Garut, ditangkap setelah melakukan aksinya di Jl. Patriot Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Kamis (21/03/2024).
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yongky Dilatha S.I.K, M.SI., melalui Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol H. Alit Kadarusman, S.Pd. M.Si., menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban, Nadia, sedang mengendarai sepeda motor dengan temannya. Tanpa disadari, kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor mengintai dari belakang.
Melihat korban sedang menggunakan handphone, kedua pelaku langsung merampasnya dan melarikan diri dengan sepeda motor. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal keterangan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan mengetahui keberadaan handphone korban di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut.
Tim Polsek Tarogong Kidul bersama korban melakukan penelusuran dan berhasil menemukan kedua pelaku beserta barang buktinya di pusat perbelanjaan tersebut. Polisi mengamankan kedua pelaku ketika hendak menjual handphone hasil curian.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan/jambret,” ujar Alit.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, serta satu unit handphone iPhone XR milik korban. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.(*)