GARUTEXPO– Dalam upaya memelihara ketertiban masyarakat, Polsek Kadungora Polres Garut melakukan operasi penertiban knalpot bising. Kapolsek Kadungora, Deden Saripin, S.H., memimpin operasi tersebut langsung, yang dilaksanakan di Jalan Raya Kadungora, Selasa (19/03/2024).
Tiga unit kendaraan roda dua menjadi sasaran tindakan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara sepakat untuk mengganti knalpot brong dengan yang standar sebagai langkah mendukung ketertiban berlalu lintas.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, serta merespons keluhan masyarakat terkait knalpot bising.
Polsek Kadungora memberikan himbauan kepada pengendara untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan yang standar, serta memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas.
“Kendaraan yang terjaring dalam operasi ini akan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan operasi penertiban akan terus dilakukan hingga wilayah Kecamatan Kadungora bebas dari knalpot brong,” kata Deden.(*)