GARUTEXPO – Dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai pada Rabu dan Kamis, 6-7 November 2024, ribuan batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin berhasil disita di wilayah selatan Kabupaten Garut. Operasi penegakan Perda dan pemberantasan cukai ilegal ini didukung penuh oleh personil TNI dan Polri.
Kastpol PP, Basuki Eko, menjelaskan bahwa operasi tersebut menargetkan barang-barang kena cukai ilegal serta mengatasi gangguan ketertiban umum (trantibum). “Kami menyasar minuman beralkohol tanpa izin, rokok ilegal, dan juga menjaga ketertiban di area publik,” ujar Basuki, Kamis (7/11/2024).
Operasi ini berujung pada hasil signifikan. Sebanyak 45.660 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari tujuh tersangka. Di Kecamatan Pameungpeuk, petugas menyita 36.200 batang, sementara di Kecamatan Cibalong ditemukan 9.460 batang. Tidak hanya itu, tim juga menyita 636 botol minuman beralkohol berbagai merek—sekitar 21 jenis—dari satu tersangka di Kecamatan Caringin.
Selain menyita barang ilegal, tim gabungan juga melakukan patroli di objek wisata Pantai Santolo dan Sayang Heulang, merespons keluhan masyarakat serta unjuk rasa pedagang setempat terkait gangguan ketertiban. Patroli ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk menjaga kenyamanan pengunjung.
“Tim kami juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cibalong untuk membahas perkembangan penanganan gangguan trantibum di wilayah tersebut,” terang Basuki Eko.
Dalam rangka kesiapsiagaan darurat, tim turut memeriksa alat utama dan personel Damkar di UPTD Pameungpeuk. Basuki berharap, “Operasi ini bisa menekan peredaran barang ilegal dan menjaga ketentraman di Garut.”(*)