in

Satpol PP Garut Dianugerahi Penghargaan Atas Keberhasilan Tertinggi Berantas Rokok Ilegal di Jawa Barat

GARUTEXPO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menerima penghargaan atas keberhasilan tertinggi dalam penindakan rokok ilegal di Jawa Barat. Penghargaan ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dalam acara pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dan Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan, serta sejumlah perwakilan dari berbagai instansi. Pemusnahan barang-barang ilegal, yang meliputi rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol, dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan untuk memastikan tidak ada barang yang bisa digunakan kembali. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar.

Dalam sambutannya, Bey Machmudin menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar dalam menindak peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini adalah bukti konkret upaya kami bersama untuk melindungi masyarakat dan industri dari dampak negatif peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, menerima penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa timnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Satpol PP Garut dinilai berhasil mengumpulkan informasi intelijen yang akurat dan melakukan penindakan yang signifikan di wilayahnya. Penghargaan ini juga diberikan kepada beberapa anggota Satpol PP yang berperan penting dalam operasi penindakan.

Baca Juga  Jepang Mengajukan Tenaga Kerja dari Garut

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim yang tidak pernah lelah dalam menangani pelanggaran. Kami akan terus berupaya untuk melaksanakan tugas kami dalam memberantas rokok ilegal dan berbagai pelanggaran lainnya,” kata Usep Basuki Eko.

Selama operasi penindakan dari Juni 2022 hingga Maret 2024, Satpol PP Garut berhasil menyita lebih dari 8 juta batang rokok ilegal dan hampir 1.000 liter minuman beralkohol. Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut umumnya menggunakan pita cukai palsu dan didistribusikan melalui berbagai jalur, termasuk jasa pengiriman barang dan penjualan online.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Finari Manan.

Usep Basuki Eko menambahkan bahwa penghargaan ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai motivasi bagi seluruh anggota Satpol PP Garut untuk terus berjuang melawan segala bentuk pelanggaran.

“Kami berharap penghargaan ini bisa menjadi pemicu semangat bagi seluruh tim untuk bekerja lebih keras dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat,” tuturnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Pasangan SANTRI Tawarkan Program Kartu Garut Hebat, Solusi untuk Ekonomi dan Kesejahteraan Warga

Skandal Perselingkuhan ASN Guncang Warga, Mantan Ketua DPRD Serukan Tindakan Tegas