GARUTEXPO, Sragen- Sebuah keluarga di Dukuh Sidomulyo RT 15 Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, harus menelan pil pahit setelah terjerat dalam penipuan lelang mobil dan sepeda motor serta janji palsu pekerjaan di RSUD Sragen. Sukini, salah satu korban, melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen pada Rabu, 13 Maret 2024.
“Saya merasa ditipu oleh Aldi Wahyu Saputra. Kami, sebagai satu keluarga, harus menanggung kerugian total sekitar Rp 152 juta,” ungkap Sukini.
Awalnya, Muntholip, suami Sukini yang sedang menjalani masa binaan di LP, didekati oleh Aldi Wahyu Saputra, seorang narapidana di LP kelas IIA Sragen.
Aldi menawarkan lelang mobil Xenia sporty tahun 2021 serta sepeda motor Honda Vario dengan harga yang menggiurkan. Tidak hanya itu, ia juga menjanjikan pengurangan masa tahanan untuk Muntholip dengan imbalan uang sejumlah Rp 2.000.000,-.
Namun, setelah membayar sejumlah uang, korban menyadari bahwa itu semua hanyalah tipuan. Sukini juga menjelaskan bahwa dirinya bersama dua adik kandungnya ikut menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Aldi Wahyu Saputra.
Tidak hanya dalam lelang mobil dan sepeda motor, Aldi juga memperdaya dua korban kakak beradik, Ari Hermawan dan Waryanto, dengan menjanjikan pekerjaan palsu di RSUD Sragen.
Mereka harus membayar sejumlah uang sebagai administrasi, namun pekerjaan yang dijanjikan ternyata hanya sebuah ilusi. Kedua korban penipuan merasa sangat dirugikan.
“Lelang mobil dan sepeda motor ternyata fiktif, dan pekerjaan di RSUD Sragen juga palsu. Kami merasa sangat malu,” ujar Ari Hermawan.
Total kerugian yang dialami oleh satu keluarga ini mencapai Rp 152 juta. Mereka pun memutuskan untuk melaporkan Aldi Wahyu Saputra ke Polres Sragen.(Sriwahono)