GARUTEXPO – Kepala Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Cecep Supriadi, menjadi pusat perhatian setelah Dana Desa (DD) tahap dua sebesar Rp415 juta hingga saat ini belum direalisasikan. Padahal, Cecep Supriadi sempat menjanjikan bahwa dana tersebut akan segera disalurkan.
“Uang tersebut akan segera direalisasikan minggu-minggu ini pokonamah,” ujar Cecep Supriadi saat dikonfirmasi garutexpo.com melalui sambungan WhatsApp pada 23 September 2024.
Namun, janji tersebut belum terealisasi hingga saat ini, menyebabkan keresahan di kalangan warga. Akibatnya, sejumlah program yang telah direncanakan pun terpaksa ditunda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber di Desa Cisewu, pencairan dana desa tahap dua yang terjadi pada 10 September 2024 diduga dilakukan tanpa melibatkan bendahara dan tanpa surat rekomendasi dari camat.
“Kami menduga tanda tangan bendahara dipalsukan dalam pencairan dana desa tahap dua, karena bendahara mengaku tidak ikut menandatangani berkas pencairan tersebut,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin, 07 Oktober 2024.
Selain Dana Desa tahap dua, masih ada Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp14.221.600 yang belum dialokasikan sesuai peruntukannya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa, operasional RT/RW, dan kegiatan posyandu bulan September 2024.
Sekretaris Desa Cisewu, Beben Sopandi, membenarkan hal tersebut. “Uangnya masih ada di Pak Kades. Jumlah total dana desa tahap dua dan ADD itu sebesar Rp415 juta. Karena belum dialokasikan, beberapa kegiatan belum bisa dilaksanakan,” jelas Beben. Ia juga menyebut bahwa Kades Cecep kini jarang hadir di kantor.
Camat Cisewu, Hery, S.PKP., S.IP., membenarkan bahwa dana tersebut memang telah ditarik pada 10 September 2024 oleh Kades tanpa melibatkan bendahara dan sekretaris desa (sekdes), yang tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, kegiatan yang direncanakan dalam RKPDes dan APBDes belum juga dilaksanakan.
“Pada saat saya melakukan konfirmasi dan pembinaan kepada Kades pada 30 September 2024, beliau menyanggupi bahwa permasalahan ini akan segera dibereskan pada minggu pertama Oktober. Namun, hingga 9 Oktober 2024, janji tersebut belum juga ditepati,” ungkap Hery, saat di konfirmasi garutexpo.com melalui pesan WhatsApp, Rabu, 09 Oktober 2024.
Hery juga menyoroti permasalahan lain yang belum diselesaikan, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih tertunggak.
“Kades mengakui belum menyelesaikan PBB dan berjanji untuk melunasinya pada awal Oktober 2024, namun sampai sekarang janji tersebut belum terealisasi. Saat ini, hanya Desa Cisewu yang belum melunasi target PBB tahun 2024, sedangkan desa lain telah menyelesaikannya sebelum Agustus 2024,” jelas Hery.
Selain itu, ADD sebesar Rp14.221.600 yang belum tersalurkan juga menjadi sorotan. Berdasarkan konfirmasi dengan Sekdes, bendahara, serta RT/RW dan kader Posyandu, dana tersebut masih berada di tangan Kades. Hery berharap Kades memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan semua persoalan ini.
“Keresahan masyarakat, perangkat desa, dan LKD semakin meningkat karena perilaku Kades yang berulang dari tahun ke tahun, terutama dalam pengelolaan APBDes. Sejak tahun anggaran 2022, selalu ada kegiatan yang bermasalah sehingga masyarakat harus bereaksi dengan melakukan audiensi terlebih dahulu. Meskipun pada akhirnya diselesaikan, pertanyaannya, apakah harus selalu seperti ini setiap tahun?” Sambung Hery.
Akibat kejadian ini, masyarakat Cisewu semakin tidak sabar, dan melalui forum musyawarah desa (musdes) khusus yang digelar oleh BPD, mereka menuntut agar Kades diberhentikan. Namun, Kades Cecep Supriadi saat ini kembali tidak masuk kantor dan sulit dihubungi.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah. Perangkat desa diharapkan tetap bekerja sebagaimana mestinya dalam melayani masyarakat. Semoga permasalahan ini segera teratasi,” tutur Hery.(*)