in

70 Pasangan di Kabupaten Garut Ikuti Sidang Itsbat Nikah

GARUTEXPO– Sebanyak 70 pasangan di Kabupaten Garut telah mengikuti Sidang Itsbat Nikah Kolektif di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Senin, 19 Februari 2024. Dalam sidang yang dipimpin oleh empat majelis hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Garut, status pernikahan mereka ditetapkan.

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Disdukcapil Garut, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kabupaten Garut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan pentingnya pengurusan administrasi pernikahan untuk mencegah masalah di masa depan.

“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya pengurusan administrasi pernikahan untuk menghindari masalah administratif yang dapat memengaruhi masa depan anak-anak mereka,” ujar Nurdin.

Menurutnya, pasangan yang tidak memiliki catatan pernikahan di KUA berpotensi menghadapi masalah administratif yang serius. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar sidang Itsbat Nikah menjadi pengalaman terakhir bagi pasangan tersebut.

Yayan Waryana, Kepala DPPKBPPPA Garut, menjelaskan bahwa sidang Itsbat Nikah merupakan kegiatan tahunan untuk pasangan yang belum memiliki akta nikah akibat keterbatasan ekonomi.

“Rencananya, kegiatan seperti ini akan dilaksanakan kembali di bulan Juni atau Juli di Desa Cipancar, Kecamatan Leles,” kata Yayan Waryana.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, M Salahuddin, mengapresiasi inisiatif DPPKBPPPA Garut sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan identitas kependudukan.

Sementara salah satu pasangan, Fandi Nuryandi (25) dan Dewi Sinta (21), merasa bersyukur karena pernikahan mereka kini telah tercatat secara hukum melalui sidang Itsbat.

Meskipun menikah sejak tahun 2022, Fandi dan Dewi mengalami kendala dalam penerbitan surat nikah karena penghulu yang menikahkan mereka telah meninggal dunia. Namun, melalui sidang Itsbat ini, mereka berhasil mendapatkan akta nikah resmi.

“Alhamdulillah, semakin gampang. Dipermudah gitu aja,” ungkap Fandi sembari senyum di wajahnya.(*)

Baca Juga  Proyek Kantor Desa Talagasari Diduga Terbengkalai, Warga Pertanyakan Pengelolaan Anggaran, Ini Penjelasan Sekdes

Ditulis oleh Kang Zey

Pemilu 2024: Prabowo – Gibran Raih Kemenangan di Garut

Sekda Garut Lepas 35 Siswa AMBS Garut untuk Program English Immersion di Malaysia