GARUTEXPO– Polsek Kadungora Polres Garut terus melakukan langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran minuman keras di wilayahnya. Pada Minggu malam (14/04/2024), mereka gencar melakukan operasi cipta kondusif dengan sasaran sajam, miras, tindak pidana kriminal, dan aksi premanisme lainnya.
Anggota Polsek Kadungora Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Di Kampung Pasantren Girang Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, polisi berhasil menemukan penyedia miras. Seorang individu bernama “RS” (53) warga Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut diamankan bersama 4 botol minuman keras dari berbagai merk dan jenis.
Pelaku yang melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat, telah diboyong ke Mapolsek Kadungora beserta barang buktinya.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut Kompol Deden Saripin, SH., mengatakan bahwa penyedia miras dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kadungora guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi miras secara rutin untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari peredaran minuman keas (miras).ujar Deden.***






























