in

Polsek Cibatu Sita 331 Botol Miras di Desa Keresek

GARUTEXPO – Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan sebanyak 331 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dan ukuran di rumah YY (41), Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Minggu, 27 Mei 2024. Hal tersebut dalam rangka Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras (Miras)

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kapolsek Cibatu Polres Garut, Ipda Encang, bersama anggota Polsek Cibatu, dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi penjualan miras.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Plh Kapolsek Cibatu, Ipda Encang, menyatakan bahwa penyedia minuman keras beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Cibatu Polres Garut. Pihaknya akan terus melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut

“Kami harap masyarakat melaporkan kepada kami apabila di lingkungannya ada yang menjual miras dan obat-obatan terlarang,” ujar Ipda Encang.

Polsek Cibatu Polres Garut telah menyerahkan barang bukti berupa minuman keras hasil Operasi Pekat Lodaya 2024 kepada Sat Narkoba Polres Garut sebagai wujud transparansi dan kinerja nyata Polsek Cibatu Polres Garut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Pemuda Depok Gelar Turnamen Sepak Bola Piala Unur-unur Cup Cibungur Indah Season II

Garut Jadi Tuan Rumah Kejurda Catur Provinsi Jabar 2024