in

Polsek Tarogong Kidul Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

GARUTEXPO – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, Selasa (23/07/2024).

Kejadian ini bermula pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jl. Cimanuk Kp. Leuwidaun, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Pelaku berinisial “DP” (34), warga Kabupaten Banjarmasin yang bermukim di Kecamatan Cisurupan, menggunakan modus meminjam sepeda motor Honda Beat Street CBS milik korban, Sdri. Desi (32), warga Kecamatan Samarang.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, SH., menjelaskan bahwa pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk keperluan pekerjaan, namun tidak mengembalikan kendaraan tersebut sesuai dengan kesepakatan.

“Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Unit Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan hari ini di wilayah Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” ujar AKP Agus Kustanto.

Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street CBS beserta STNK dan kunci kontak aslinya. Akibat dari kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 19.000.000.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Jadwal Pertandingan Basket Putra dan Putri di Laga Final dan Perebutan Juara 3 pada Porkab Garut 2024

Kontingen Karangpawitan Borong 54 Medali di Porkab Garut 2024