in

Polres Garut Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

GARUTEXPO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (25/7/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K, M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial Sdr. OM (38) adalah warga Kecamatan Peundeuy, Garut.

Menurut keterangan AKP Ari Rinaldo, Sdr. OM telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban di rumahnya sejak tahun 2018.

“Modus pelaku adalah dengan berpura-pura memberikan pelajaran atau les komputer di rumahnya. Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 20.000 kepada korban dan meminta agar tidak memberi tahu siapa pun,” ungkap AKP Ari Rinaldo.

Polsek Singajaya bersama Sat Reskrim Polres Garut yang menerima laporan dari warga segera mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tiga orang korban yang semuanya masih di bawah umur,” tutup AKP Ari Rinaldo.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Hari Ini, Kontingen Samarang Sabet 17 Medali Porkab Garut 2024

Ratusan Sopir Elf di Garut Lakukan Aksi Mogok Jalan