in

Polsek Cibiuk Tangkap Dua Pelaku Maling Cabai di Kampung Koang 

GARUTEXPO – Polsek Cibiuk Polres Garut berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian cabai di Kampung Koang, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Senin, 29 Juli 2024.

Kapolsek Cibiuk Iptu Mahmudi mengatakan, kedua pelaku berinisial “BR” (27) dan “KR” (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Cibiuk.

Mahmudi menjelaskan bahwa pada pukul 20.30 WIB, anggota Polsek Cibiuk menerima laporan dari warga mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di kebun milik Sdr. Asep. Anggota piket jaga segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor warna ungu, 1/2 karung cabai, 1 buah senter warna putih orange, dan 1 buah handphone merk Oppo warna biru muda, ungkap Mahmudi.

Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Kasus Mutilasi Garut kini Terungkap

Rumah Warga di Bungbulang Terbakar, Kerugian Capai Seratus Juta Rupiah