GARUTEXPO– Sebanyak 656 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Garut mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Penyerahan remisi tersebut berlangsung di Gedung Pendopo Garut pada Sabtu (17/8/2024).
Kepala Lapas Garut, Rusdedy, menyatakan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, 11 di antaranya langsung bebas.
“Mereka yang langsung bebas adalah narapidana dengan kasus-kasus umum seperti pencurian,” ungkapnya. Rusdedy menambahkan, remisi terbesar yang diberikan adalah pengurangan masa hukuman selama tiga bulan.
Lebih lanjut, Rusdedy menjelaskan bahwa untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, termasuk berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta telah menjalani masa pidana selama minimal enam bulan.
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, memberikan apresiasi kepada pihak Lapas dan Rutan Garut atas upaya mereka dalam membina para narapidana. Barnas berharap bekal yang diberikan selama pembinaan dapat membantu narapidana kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri dan lebih baik.
“Tentunya kita berharap agar mereka tidak lagi terjerat konflik hukum setelah menjalani masa pembinaan, baik di lapas, bapas, maupun rutan,” ujar Barnas.
Ia juga menilai bahwa pemberian remisi ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Mudah-mudahan semua keputusan ini merupakan yang terbaik, baik untuk pembina di Kemenkumham maupun bagi para warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau bahkan dibebaskan,” kata Barnas.
Dalam rangka HUT ke-79 RI dan Hari Pengayoman yang jatuh pada 19 Agustus 2024, Lapas Garut juga menggelar berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut meliputi pertandingan olahraga, donor darah, bakti sosial, serta upacara yang menjadi puncak perayaan pada 19 Agustus mendatang.(*)













