GARUTEXPO – Unit Reskrim Polsek Kadungora berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan, Kamis (22/08/2024).
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, S.H., mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial “DS” (40) warga Kecamatan Banyuresmi, serta “UM” (42) dan “TT” (30) yang merupakan warga Kecamatan Kadungora.
“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Mandalawangi, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut,” jelas Deden.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 03.20 WIB di rumah korban. Berdasarkan keterangan saksi, para terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan kemudian memanjat masuk.
“Mereka naik ke lantai dua dan masuk ke kamar milik Eulis. Ketika terduga pelaku diketahui oleh saksi, mereka mengancam menggunakan sebilah golok sebelum melarikan diri dengan barang-barang milik korban,” ujar Deden.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku meliputi satu unit handphone merk Vivo, satu buah golok, satu jaket hitam, satu topi hitam kombinasi abu-abu, satu buff hitam bergambar tengkorak, satu unit motor Yamaha Mio Soul FI, dan beberapa dus handphone dari berbagai merk.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kadungora untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.(*)






























