in

Pelaku Pencurian Burung Murai di Garut Ditangkap, Korban Rugi Rp15 Juta

GARUTEXPO– Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus pencurian burung murai yang dilakukan oleh seorang warga Kecamatan Cibatu. Pelaku berinisial DS (32) ditangkap pada Sabtu (14/9/2024), setelah menjalani proses penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Cibatu, AKP Wawan, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku memasuki halaman rumah korban, Arif Rahman, dengan cara melompati pagar rumahnya.

“Pelaku berhasil masuk ke halaman rumah korban dan mengambil kurungan berisi burung murai yang kemudian dibawa kabur,” ungkap Wawan, Sabtu (14/9/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam serta pemeriksaan saksi-saksi, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Cibatu dan saat ini telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000 akibat perbuatan pelaku,” tutur Wawan.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polsek Cibatu dalam mengungkap kejahatan di wilayahnya, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga setempat.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Ratusan Warga Tarogong Ikuti Penyuluhan Jasa Keuangan, Dr. Siti Mufattahah: Stop Jadi Korban Pinjol dan Judol

Pemkab Garut Perkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan melalui DBHCHT