in

Polsek Samarang Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Perumahan Citra Land

GARUTEXPO–  Polsek Samarang, Polres Garut, berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Perumahan Citra Land, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Penangkapan ini dilakukan setelah kedua pelaku, yang berinisial DR (25) dan AW (16), melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Agus (45) pada Senin (16/9/2024).

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., mewakili Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menyampaikan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (21/9/2024).

“Pelaku DR yang berusia 25 tahun dan pelaku AW yang masih berusia 16 tahun, keduanya merupakan warga Kecamatan Samarang. Mereka melakukan penganiayaan dengan cara menabrak pintu rumah korban menggunakan sepeda motor, kemudian memukuli korban di bagian wajah menggunakan tangan kosong dan teko,” ujar Hilman.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pelipis mata kanan, memar di mata sebelah kanan, serta cedera di bagian kepala dan leher.

Saat ini, pelaku DR sudah ditahan di Mapolsek Samarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, pelaku AW masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Motif penganiayaan ini berawal dari kesalahpahaman dalam keluarga pelaku, di mana pelaku menuduh korban sebagai penyebab konflik tersebut,” pungkas Hilman Nugraha.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Gempa Guncang Kecamatan Pasirwangi, 1.780 Warga di Desa Padaawas Terdampak, Butuh Bantuan Darurat

Si Jago Merah Ludeskan Satu Unit Rumah di Garut, Kerugian Capai Rp100 Juta