GARUTEXPO – Seorang pria berinisial MH (32) tak berkutik saat diamankan Polsek Malangbong pada Jumat (24/2/2025) sekitar pukul 14.35 WIB di Kampung Pasar Kolot, Desa Malangbong, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. MH ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi sehari sebelumnya.
Kapolsek Malangbong mengungkapkan, kejadian ini berlangsung, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban, Entin Suprihatini (34), yang beralamat di Kampung Sindangwangi, Desa Girimakmur.
“Saat korban pulang dari pengajian, ia mendapati kaca jendela dapurnya sudah rusak. Setelah memeriksa, korban menemukan barang-barangnya hilang, termasuk satu unit HP OPPO F1S warna putih cream, satu unit HP OPPO A17 warna hitam malam, serta tiga buah tabung gas elpiji 3 kg,” ujar Kapolsek Malangbong dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Menyadari kehilangan barang berharga, korban segera melapor ke Polsek Malangbong. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Alhamdulillah, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan pada pukul 14.35 WIB di Kampung Pasar Kolot, Desa Malangbong, tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan tiga tabung gas elpiji 3 kg. Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.150.000.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Malangbong dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.(Agus Sulaeman)






























