in

Polres Garut Bekuk Komplotan Perampok SPBE, Dua Pelaku Masih Buron

GARUTEXPO – Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Agen LPG PT. ELPIJI Garut Ma’soem dan PT. Muawanah Al Ma’soem, Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, saat dua korban, Rais Prayoga dan Sutisna, tengah tidur di tempat kerja mereka.

Tiba-tiba, empat orang pelaku yang mengenakan masker masuk ke lokasi dan langsung menyekap korban. Para pelaku mengancam mereka dengan senjata tajam dan diduga senjata api.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak barang-barang berharga, termasuk tabung gas, uang perusahaan, handphone, dan sepeda motor milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp58.072.000.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. “Dua pelaku berhasil kami tangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Joko kepada awak media, Rabu, 05 Maret 2025.

Pelaku yang ditangkap adalah NN (54), warga Kampung Cipanengah, Kota Sukabumi, dan WP (39), warga Kampung Tegal Gede, Kabupaten Garut. Petugas juga mengamankan 139 tabung gas, dua unit mobil Daihatsu Granmax, satu unit motor Yamaha Jupiter MX, serta senjata tajam jenis karambit dan alat-alat kejahatan seperti obeng, tang, dan kunci busi.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jika ada yang mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Dua pelaku yang telah ditangkap kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

TPT di Desa Cintarasa Runtuh Diterjang Hujan dan Petir, Tiang Listrik Rawan Roboh

Garut Perang Melawan Sampah: Bupati Pimpin Gerakan Mitigasi Bencana