GARUTEXPO – Niat meminjamkan motor kepada teman justru berakhir dengan penggelapan. Unit III Sat Reskrim Polres Garut berhasil menangkap pelaku berinisial E (28), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, yang menggelapkan satu unit sepeda motor milik Dejani Reynaldi. Pelaku diamankan pada Rabu (2/4) pukul 04.00 WIB dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Senin (17/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, seorang bernama Diana meminjam motor korban dengan alasan ingin mengantar temannya. Namun tanpa seizin korban, kendaraan tersebut justru diberikan kepada pelaku, yang kemudian menjualnya kepada pihak lain.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Garut dan akan menjalani proses lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin kepada awak media, Rabu, 02 April 2025.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta satu lembar fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk sepeda motor merek Honda.
Akibat aksi penggelapan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp27.500.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat berujung hukuman pidana.(*)
























