in

Jadwal Seleksi PPPK Kabupaten Garut Diubah, Ini Penjelasannya

GARUTEXPO – Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Garut resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi tahun anggaran 2024 periode II.

Informasi tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi bernomor 800.1.2.2/25/PANSELDA/2025 tertanggal 26 April 2025. Perubahan jadwal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 25 April 2025 mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

Dalam pengumuman tersebut, Panselda Garut menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan yang sebelumnya diumumkan melalui surat Nomor 800.1.2.2/22/PANSELDA/2025 pada 24 April 2025 mengalami penyesuaian.

Namun, jadwal baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui situs resmi.
“Penyesuaian jadwal pelaksanaan akan kami informasikan kemudian,” tulis Panselda dalam

pengumuman tersebut.
Selain itu, Panselda Garut mengingatkan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat dan peserta seleksi diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum atau pihak yang mengatasnamakan panitia dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Kami juga mengimbau peserta untuk tidak melayani tawaran dari pihak yang menjanjikan kemudahan dalam proses seleksi,” lanjut pernyataan tersebut.

Panselda juga menegaskan bahwa peserta yang terbukti memalsukan dokumen seleksi, meskipun sudah dinyatakan lulus dan memperoleh Nomor Induk PPPK, akan dibatalkan status kepegawaiannya.

Seluruh informasi resmi terkait seleksi PPPK Kabupaten Garut dapat diakses melalui website www.garutkab.go.id dan www.bkd.garutkab.go.id. Peserta juga dapat memperoleh informasi tambahan melalui Instagram resmi BKD Garut (@bkd_garut) atau layanan WhatsApp PPID BKD Garut di nomor +62 811-1111-4754.

“Panitia tidak membuka layanan informasi melalui telepon, Telegram, atau media lainnya selain yang disebutkan,” tegas Panselda.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Panselda, Drs. Nurdin Yana, M.H., dengan stempel resmi, di Garut pada 26 April 2025.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Lonjakan Pengangguran Picu Ledakan Kriminalitas, Kapolres Garut: Ini Ancaman Serius

Empat Kepala Kelurahan di Garut Resmi Sandang Gelar Magister Administrasi Publik