GARUTEXPO– Unit Reserse Kriminal Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MFF (19), yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak atau izin di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (31/05/2025).
Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai kenek angkot dan berasal dari Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong ini diamankan usai terlibat insiden mencurigakan di rumah seorang warga bernama Hilman.
Peristiwa bermula saat MFF bersama dua rekannya mendatangi rumah Hilman pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, dengan dalih ingin mengklarifikasi perselisihan yang terjadi sebelumnya di sebuah tempat hiburan malam, Jardin.Namun, kedatangan mereka justru mengundang kecurigaan warga.
Ketiganya berteriak-teriak di depan rumah Hilman saat lingkungan masih dalam keadaan sepi dan masyarakat sedang beristirahat. Situasi tersebut membuat sejumlah warga keluar untuk memastikan kondisi sekitar.
Dua rekan MFF langsung melarikan diri, sementara MFF tertinggal di lokasi. Hilman yang curiga kemudian memeriksa pemuda tersebut dan menemukan sebilah golok tanpa gagang yang diselipkan di dalam jaket abu-abu miliknya.
Menyadari potensi bahaya, Hilman segera menghubungi pihak kepolisian. Tak berselang lama, personel dari Polsek Garut Kota tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti, yaitu satu bilah golok tanpa gagang, satu jaket abu-abu, dan kaos biru bertuliskan “TBR (Team Bentar Road)”.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan. Kami juga terus memburu dua orang lainnya yang melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar AKP Zainuri.
Atas perbuatannya, MFF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang dapat dikenakan hukuman pidana berat.
Polsek Garut Kota mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(*)


