in

Ini Daftar 22 Desa Baru di Garut yang Resmi Dimekarkan

GARUTEXPO – Sebanyak 22 desa persiapan resmi dimekarkan di Kabupaten Garut dan ditandai dengan pelantikan Penjabat Kepala Desa Persiapan oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, Jumat (20/6/2025) di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Garut dalam pemerataan pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik.

Dalam sambutannya, Bupati Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa pemekaran desa ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Barat yang menyatakan bahwa 22 desa tersebut layak untuk dimekarkan dan telah diberikan kode register sebagai desa persiapan.

“Tentu saja ini adalah berkat kerja keras kita semua, kerja keras Bapak Ibu semua, kerja keras DPRD — terima kasih Ketua DPRD dan komisinya, serta teman-teman dari Pemkab Garut, dan juga bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Dalam Negeri,” ucap Bupati Syakur.

Berikut ini nama-nama 22 desa persiapan yang telah dimekarkan dan kini telah memiliki penjabat kepala desa:

Desa Senang Mekar – Kecamatan Banyuresmi

Desa Saga Wangi – Kecamatan Caringin

Desa Cisarua – Kecamatan Caringin

Desa Sagarawangi – Kecamatan Cibalong

Desa Wanamekar – Kecamatan Cibalong

Desa Cisalam – Kecamatan Cibatu

Desa Sukamanah – Kecamatan Cigeundeg

Desa Cikuray – Kecamatan Cigeundeg

Desa Barukai – Kecamatan Cigeundeg

Desa Cigembong – Kecamatan Cikajang

Desa Mekarmurni – Kecamatan Cilawu

Desa Cibuluh – Kecamatan Cisurupan

Desa Kurnia – Kecamatan Kersamanah

Desa Sindangrahayu – Kecamatan Leuwigoong

Desa Samarang Nanjung – Kecamatan Samarang

Desa Cirapuhan – Kecamatan Selaawi

Desa Ganeas – Kecamatan Singajaya

Desa Mekarsahaja – Kecamatan Sukawening

Desa Sagara Inten – Kecamatan Sukawening

Desa Rancamekar – Kecamatan Tarogong Kaler

Desa Sukarahayu – Kecamatan Wanaraja

Desa Sindangrahayu – Kecamatan Wanaraja

Pelantikan para penjabat kepala desa persiapan ini merujuk pada Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, di mana penjabat kepala desa berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

“Ini adalah visi besar untuk mewujudkan Garut Hebat dan berkelanjutan. Dimaknai bahwa setiap warga, di mana pun dia tinggal, mendapatkan hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Syakur.

Ia menjelaskan bahwa pemekaran ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan.

Bupati juga menitipkan pesan kepada para penjabat desa agar fokus pada pelayanan dasar, terutama dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan anak. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, dinas kesehatan, puskesmas, hingga posyandu.

“Pastikan setiap ibu hamil dan melahirkan mendapat perhatian yang layak. Jangan sampai ada yang luput dari pelayanan dasar kesehatan,” tegasnya.

Dengan pemekaran ini, diharapkan tercipta desa-desa yang mandiri, maju, dan sejahtera, serta mendorong percepatan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Garut.(Alam)

Ditulis oleh Kang Zey

18 Desa di Bayongbong Terancam Disidangkan, GLMPK Siap Bongkar Dugaan Pelanggaran, Desa di Limbangan Juga Terseret?

MI Nurul Falah Samarang Gelar Acara Pelepasan dan Kenaikan Kelas dengan Penuh Semarak