GARUTEXPO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit II berhasil mengamankan seorang sopir berinisial AT (32), warga Kecamatan Pakenjeng, yang nekat melakukan penganiayaan di Kantor Koperasi Merah Putih.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 12.05 WIB di Kampung Nangkaruka, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng.
Menurut AKP Joko, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi kantor koperasi untuk meminjam uang. Namun, oleh korban bernama Wisman, seorang karyawan honorer, dijelaskan bahwa koperasi tersebut baru dibentuk dan belum memiliki dana pinjaman.
Tak terima dengan penjelasan tersebut, pelaku datang lagi ke kantor koperasi keesokan harinya. Emosi memuncak, AT langsung melayangkan pukulan ke arah mata dan menendang perut Wisman. Akibat perbuatannya, Wisman melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Dari tangan pelaku, barang bukti yang telah diamankan adalah pakaian milik korban. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ujar AKP Joko kepada awak media, Senin (07/07/2025).
Kasat Reskrim menegaskan proses hukum akan berjalan profesional sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menambahkan, penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjamin rasa aman dan keadilan bagi para korban tindak pidana.(*)






























