Garutexpo.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarang, Polres Garut, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MG (25), warga Kecamatan Samarang, yang diduga melakukan pencurian perhiasan emas milik warga setempat.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang.
“Hasil pemeriksaan, MG mengaku telah mencuri satu buah kalung dan tiga buah cincin emas dari rumah korban, Ika (27), warga Kampung Baru, Desa Cintaasih, pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap AKP Hilman, Sabtu (9/8/2025).
Usai melakukan aksinya, pelaku diketahui menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Kampung Palnunjuk, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Hingga kini, identitas pemilik toko masih dalam penyelidikan.
“Kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing-masing,” tegasnya.
MG kini ditahan di Mapolsek Samarang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)






























