in

Pagu Pendidikan Tembus Rp1,63 Triliun di RKPD 2026, Dewan Pendidikan Garut Tekankan Dampak Nyata bagi Sekolah

Foto: Asep Nurjaman, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.

Garutexpo.com – Sektor pendidikan kembali menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Garut Tahun 2026, Dinas Pendidikan memperoleh pagu indikatif sebesar Rp1,63 triliun, tertinggi dibandingkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Besarnya alokasi tersebut menegaskan komitmen daerah dalam menempatkan pendidikan sebagai sektor strategis pembangunan. Namun di balik angka fantastis itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mengingatkan agar anggaran besar tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi dunia pendidikan di lapangan.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman S.Pd., MM, menyatakan bahwa anggaran pendidikan yang besar merupakan konsekuensi dari amanat konstitusi dan kebijakan nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD untuk fungsi pendidikan.

“Besarnya pagu anggaran pendidikan harus sejalan dengan hasil nyata di lapangan. Ukurannya bukan pada tingginya serapan anggaran, melainkan pada perubahan kualitas layanan pendidikan yang dirasakan langsung oleh sekolah dan peserta didik,” ujar Asep, Jum’at, 16 Januari 2026.

Menurutnya, secara regulasi alokasi Rp1,63 triliun dapat dinilai wajar. Namun justru karena itulah, pengelolaannya harus disertai tanggung jawab besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, agar tidak berhenti sekadar angka dalam dokumen anggaran.

Asep menilai, hingga kini dunia pendidikan di Kabupaten Garut masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Mulai dari kesenjangan sarana dan prasarana, kebutuhan rehabilitasi ruang kelas dan toilet, hingga peningkatan kompetensi serta pemerataan kualitas guru, terutama di wilayah terpencil dan perdesaan.

“Dengan anggaran sebesar ini, persoalan-persoalan mendasar tersebut seharusnya dapat ditangani secara bertahap, terencana, dan terukur,” tegasnya.

Selain efektivitas program, Asep juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan publik. Menurutnya, pengelolaan anggaran pendidikan harus sejalan dengan prinsip good governance dan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui arah kebijakan serta penggunaan dana secara jelas dan akuntabel.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pun diharapkan membuka ruang partisipasi yang luas bagi para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk Dewan Pendidikan, dalam seluruh tahapan kebijakan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

“Anggaran Rp1,63 triliun adalah amanah publik. Jika dikelola dengan tepat, ini bisa menjadi momentum penting untuk perbaikan kualitas pendidikan di Kabupaten Garut. Namun jika tidak, kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan berpotensi tergerus,” pungkas Asep.

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut berharap RKPD 2026 benar-benar menjadi instrumen perubahan, yang mampu meningkatkan mutu pendidikan, memperkecil kesenjangan layanan antarwilayah, serta memastikan setiap anak di Kabupaten Garut memperoleh hak pendidikan yang layak dan berkualitas.***

Ditulis oleh Kang Zey

Ketika Integritas Kepemimpinan Mengabaikan Good Governance

Menjaga Roh Reformasi, GMNI Garut Tegas Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung