Garutexpo.com – Praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk, kembali menuai sorotan. Fenomena ini dinilai sangat kontradiktif dengan sistem regulasi yang sejatinya telah lengkap, mulai dari payung hukum hingga pembagian kewenangan antar instansi.
Alih-alih memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, kondisi di lapangan justru memperlihatkan lemahnya implementasi aturan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa praktik pungli masih terus terjadi di tengah regulasi yang sudah jelas?
Sorotan tajam datang dari Bendahara Umum DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut, Radicka Sintia. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Garut melalui dinas terkait sebenarnya memiliki otoritas penuh untuk menertibkan persoalan ini.
Menurutnya, ketidaktegasan dalam pengawasan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pungli Terjadi Terang-terangan
Radicka mengungkap sejumlah temuan di lapangan yang dinilai merugikan wisatawan sekaligus mencoreng citra daerah, di antaranya:
Tarif Tidak Standar
Terdapat perbedaan signifikan antara tarif resmi dengan pungutan yang diterapkan di lapangan.
Pungutan Ganda
Pengunjung tidak hanya membayar tiket masuk, tetapi juga diminta membayar biaya tambahan di sejumlah titik dengan alasan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Minim Transparansi
Tidak adanya tiket atau bukti pembayaran resmi membuka peluang penyalahgunaan dana yang diduga tidak masuk ke kas daerah.
“Ini nyata-nyata merugikan. Wisatawan jadi enggan datang, ekonomi warga lokal terdampak, dan citra Garut hancur. Padahal regulasinya sudah complete, leading sector-nya jelas di Dinas Pariwisata dan Dishub, tapi kenapa masih dibiarkan?” tegas Radicka, Senin, 14 April 2026.
Desakan Solusi Menyeluruh
Menanggapi kondisi tersebut, Laskar Prabowo 08 Garut mendesak pemerintah daerah untuk tidak lagi bersikap reaktif, melainkan mengambil langkah strategis dan menyeluruh.
Beberapa solusi yang diusulkan antara lain:
Evaluasi Pengelola Lapangan
Pemerintah diminta melakukan audit kinerja pihak yang bertanggung jawab, serta menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Transparansi Tarif
Pemasangan papan informasi tarif resmi di titik-titik strategis guna mencegah praktik manipulasi harga.
Digitalisasi Sistem Pembayaran
Penerapan e-ticketing atau pembayaran non-tunai untuk menutup celah penyimpangan.
Penegakan Hukum Terpadu
Keterlibatan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik pungli hingga ke akar.
“Kami tidak mau masalah ini cuma jadi berita sesaat lalu hilang. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan otoritasnya. Laskar Prabowo 08 siap mengawal agar Garut benar-benar bebas dari praktik pungli,” tandas Radicka Sintia.***


