in

Panas! Dedi Mulyadi Minta Pemkab Tangani Jalan Cisewu, Bupati Syakur Sebut: Bukan Proyek Kami

Garutexpo.com – Polemik proyek pembangunan jalan desa di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, terus memanas. Proyek yang disebut-sebut bersumber dari hibah APBN itu kini menjadi sorotan, menyusul belum dibayarnya pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pihak pemborong sejak tahun 2024.

Pemborong proyek, H Doni Ganjar, SH, mengaku kecewa karena hingga saat ini belum menerima pembayaran atas pekerjaan jalan hotmix senilai Rp1 miliar, ditambah pekerjaan drainase sekitar Rp200 juta. Ia bahkan mengancam akan membongkar kembali jalan tersebut dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat saya akan bongkar jalan itu. Saya juga sudah meminta aparat kepolisian untuk mengawasi saat pembongkaran,” ujar H. Doni kepada awak media, Rabu, 22 April 2026.

H. Doni menyebut seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak. Namun, setelah menunggu hampir satu setengah tahun, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.

“Pekerjaan sudah selesai sejak 2024, tapi sampai sekarang belum dibayar. Saya sudah sabar hampir satu setengah tahun,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proyek tersebut berasal dari program hibah APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selama ini, dirinya telah berupaya berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Garut, namun belum mendapatkan kepastian.

“Sudah saya koordinasikan ke dinas, tapi katanya kebijakan ada di bupati. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” tegasnya.

Merasa tidak menemukan titik terang, Doni kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dari hasil komunikasi itu, gubernur menyarankan agar penyelesaian dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

“Pak Gubernur bilang agar pemerintah kabupaten yang menyelesaikan anggaran tersebut,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp1.000.000.000 dari APBN Hibah Tahun Anggaran 2024. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh Pemerintah Desa Cisewu pada 1 Januari 2025, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Pembayaran direncanakan pada April 2025, namun hingga kini belum terealisasi.

Namun kejanggalan muncul saat Doni mencoba menagih pembayaran. Ia mengaku program tersebut tidak tercatat di Dinas PUPR maupun kementerian terkait. Bahkan, perusahaan pengusung proyek diduga menghilang tanpa tanggung jawab.

“PT-nya kabur, tidak ada tanggung jawab. Sampai sekarang kami masih mencari,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Garut. Ia menyebut proyek itu tidak tercatat dalam data resmi Dinas PUPR.

“Jelas tidak ada kaitannya dengan pemkab karena tidak tercatat di PUPR,” tegasnya.

Perbedaan pernyataan antara gubernur dan pemerintah kabupaten ini memunculkan kesan saling lempar tanggung jawab. Situasi tersebut menjadi perhatian publik karena mengindikasikan adanya celah dalam tata kelola proyek hibah pemerintah, khususnya dalam hal verifikasi program dan koordinasi antarinstansi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait penyelesaian pembayaran proyek tersebut. Di sisi lain, ancaman pembongkaran jalan oleh pemborong menjadi kekhawatiran tersendiri, mengingat jalan tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.***

Ditulis oleh Kang Zey

Merasa Ditipu, Pemborong Ancam Bongkar Jalan Rp1 Miliar di Cisewu dalam Waktu Dekat

Resmi! Bupati Garut Lantik 87 Pejabat, Tegaskan Integritas Tanpa Kompromi