Garutexpo.com – Satuan Lalu Lintas Polres Garut memperketat penegakan hukum di jalan raya dengan memadukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian serius.
KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga dilakukan secara langsung terhadap pelanggaran kasat mata di lapangan.
“Dari hasil capture, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak menggunakan helm dan tidak memakai sabuk keselamatan. Ini pelanggaran sederhana, tapi dampaknya sangat fatal jika terjadi kecelakaan,” ujar Ipda Ade Sulaeman saat diwawancarai di ruang kerjanya oleh awak media, Selasa (28/04/2026) WIB.
Ia mengungkapkan, setiap hari pihaknya rutin memverifikasi data pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Setelah proses verifikasi, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai alamat yang terdaftar.
“Dalam sehari, minimal kami mengirimkan sekitar 100 surat konfirmasi kepada pelanggar. Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua wilayah di Kabupaten Garut terjangkau kamera ETLE. Oleh karena itu, tilang manual tetap diterapkan, terutama untuk pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas.
Salah satu sasaran utama tilang manual adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, yang kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
“Kami tetap melakukan tilang manual, khususnya untuk knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kendaraan kami amankan, pemilik diminta menunjukkan STNK, BPKB, dan SIM. Untuk knalpotnya langsung kami copot dan diganti dengan knalpot standar,” tegasnya.
Ipda Ade memastikan seluruh petugas yang melakukan penindakan telah memiliki sertifikasi dan kewenangan resmi, sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pelanggar yang tidak mengindahkan surat konfirmasi ETLE akan dikenakan sanksi lanjutan berupa pemblokiran data kendaraan melalui Samsat.
“Apabila surat konfirmasi tidak diselesaikan, kami ajukan pemblokiran kendaraan melalui Samsat. Ini untuk memastikan kepatuhan,” ungkapnya.
Selain itu, pelanggaran kasat mata tetap menjadi prioritas. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk tidak membiarkan setiap pelanggaran yang terlihat.
“Minimal kami hentikan dan beri teguran. Jika diperlukan, langsung dilakukan penindakan,” katanya.
Dengan keterbatasan kamera ETLE di wilayah yang luas, petugas juga memanfaatkan perangkat mobile untuk menangkap pelanggaran secara langsung sebagai solusi alternatif.
Tak hanya penindakan, kepolisian juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm dan sabuk pengaman, melengkapi kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot brong. Keselamatan adalah yang utama,” pungkas Ipda Ade.
Dengan penegakan hukum yang semakin tegas dan terintegrasi antara teknologi dan penindakan langsung, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Garut dapat ditekan secara signifikan.***


