Garutexpo.com – Seorang oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, berinisial SH, menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian jenis gapleh atau domino di sebuah lokasi pemancingan.
Informasi tersebut mencuat dari seorang sumber yang mengaku mengetahui aktivitas yang diduga dilakukan oleh SH. Menurut sumber tersebut, yang bersangkutan disebut kerap mengikuti permainan gapleh yang disertai taruhan antar pemain.
“Informasinya yang bersangkutan sering bermain gapleh di tempat pemancingan. Sistemnya, kalau kalah atau lewat harus membayar sesuai kesepakatan para pemain,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Senin (22/06/2026).
Dugaan tersebut kemudian menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan lingkungan pendidikan. Sebagai seorang kepala sekolah, SH dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi peserta didik, tenaga pendidik, maupun masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Garutexpo.com, melakukan konfirmasi kepada SH melalui sambungan WhatsApp, Senin (22/06/2026). Namun, SH dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Dalam keterangannya, SH menyatakan sudah lama tidak beraktivitas di luar rumah maupun mengunjungi tempat pemancingan sebagaimana yang dituduhkan.
“Abdi mah tos lami tara kaluar, komo ka tempat pemancingan. Tos saba taun tara kaluar abdi mah. Ti sakola uih tabuh dua, jadi abdi tara ka luar,” kata SH.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas perjudian gapleh di lokasi pemancingan.
Meski demikian, sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat disikapi secara objektif dan profesional. Apabila terdapat bukti yang menguatkan dugaan tersebut, instansi terkait diharapkan melakukan penelusuran lebih lanjut. Sebaliknya, jika tuduhan itu tidak terbukti, maka klarifikasi dari pihak yang bersangkutan perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap dunia pendidikan tetap menjaga integritas dan marwah lembaga pendidikan dengan mengedepankan prinsip keteladanan, transparansi, serta akuntabilitas.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Acep)


