Garutexpo.com – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian. Hingga Juni 2026, jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Garut telah mencapai 4.129 kasus, dengan mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan.
Data Pengadilan Agama Garut mencatat, dari total perkara perceraian tersebut, sebanyak 3.429 merupakan cerai gugat, sementara 700 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan pihak suami. Angka ini menunjukkan bahwa rata-rata lebih dari 680 pasangan suami istri di Garut mengakhiri rumah tangga mereka setiap bulan sepanjang semester pertama tahun 2026.
Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Garut, Furqon Rifai, mengungkapkan bahwa meningkatnya jumlah perkara perceraian tidak berarti pengadilan mencari perkara. Menurutnya, lembaga peradilan hanya menerima dan memproses permohonan yang diajukan masyarakat.
“Pengadilan Agama itu bersifat pasif, tidak mencari perkara. Masyarakat yang datang sendiri ke pengadilan untuk menyelesaikan persoalan hukum keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Furqon saat di konfirmasi garutexpo.com di kantornya, Rabu, 23 Juni 2026.
Ia menjelaskan, salah satu alasan masyarakat menempuh jalur hukum dalam perceraian adalah untuk memperoleh kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan.
“Banyak urusan administrasi kependudukan yang terhambat karena status perceraian belum memiliki putusan pengadilan. Karena itu masyarakat memilih menyelesaikannya secara resmi melalui pengadilan,” katanya.
Menurut Furqon, perkara perceraian di Garut masih didominasi oleh gugatan dari pihak istri. Faktor ekonomi menjadi penyebab yang paling sering muncul dalam berbagai perkara yang disidangkan.
“Selain pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, faktor ekonomi menjadi alasan paling dominan. Banyak istri yang merasa kebutuhan rumah tangga tidak tercukupi sehingga akhirnya memilih mengajukan gugatan cerai,” jelasnya.
Data menunjukkan lonjakan tertinggi terjadi pada April 2026 dengan total 1.014 perkara perceraian, terdiri dari 843 cerai gugat dan 171 cerai talak. Sementara pada Januari tercatat 745 perkara, Mei 752 perkara, dan Juni 730 perkara.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di Garut masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Garut menangani 7.017 perkara perceraian, terdiri dari 5.755 cerai gugat dan 1.262 cerai talak.
Furqon menambahkan, selain perceraian, Pengadilan Agama juga menangani berbagai perkara lain seperti waris, hibah, wakaf, ekonomi syariah, hingga dispensasi kawin. Namun, perkara perceraian tetap menjadi kasus yang paling mendominasi setiap tahunnya.
“Kalau total seluruh perkara yang masuk pada tahun 2025 sekitar tujuh ribuan. Namun yang paling banyak tetap perkara perceraian dibandingkan jenis perkara lainnya,” ungkapnya.
Dengan lebih dari empat ribu kasus hanya dalam enam bulan, fenomena tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut menjadi alarm bagi semua pihak. Selain berdampak pada pasangan yang berpisah, perceraian juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis anak, ketahanan keluarga, hingga stabilitas sosial di masyarakat.
Tingginya angka cerai gugat yang diajukan perempuan juga menunjukkan bahwa persoalan ekonomi dan keharmonisan rumah tangga masih menjadi tantangan besar yang perlu mendapat perhatian bersama, baik dari keluarga, masyarakat, maupun pemerintah.***

