in

RS TMC Banyuresmi Diterpa Gelombang Protes, Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Ancaman Lingkungan Jadi Sorotan

Foto: progres Pembangunan Rumah Sakit (RS) TMC yang di Blok Panggodogan, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Garutexpo.com – Pembangunan Rumah Sakit (RS) TMC yang berlokasi di Blok Panggodogan, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, tengah menjadi sorotan masyarakat dan aktivis lingkungan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Jasamatra Karya Prima asal Tasikmalaya tersebut dinilai menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi melanggar ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Sejumlah warga mengeluhkan dampak yang muncul selama proses pembangunan berlangsung. Salah satu yang menjadi perhatian adalah limpasan air hujan yang menyebabkan genangan hingga banjir di kawasan permukiman saat curah hujan tinggi.

Warga menduga kondisi tersebut terjadi akibat belum tersedianya sistem drainase kawasan dan kolam retensi yang memadai untuk menampung debit air hujan dari area pembangunan.

Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan bangunan yang diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) pada ruas jalan desa. Struktur Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dibangun di area proyek turut menjadi sorotan karena dinilai masih menyisakan keraguan terkait kekuatan konstruksi dan daya tahannya.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga karena berpotensi membahayakan lingkungan permukiman maupun pengguna jalan di sekitar lokasi proyek.

Tak hanya itu, minimnya sosialisasi kepada masyarakat terdampak juga menjadi keluhan. Warga menilai pihak pelaksana proyek kurang melakukan komunikasi sejak awal pembangunan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (MANTRA), Jojo, mengungkapkan pihaknya telah dua kali mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut guna membahas berbagai persoalan yang muncul dalam proyek tersebut.

Menurut Jojo, dari hasil pembahasan tersebut ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penanggung jawab kegiatan pembangunan.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah kegiatan pematangan lahan yang diduga dilakukan di luar luasan lahan yang sebelumnya diajukan dalam perizinan. Luas lahan yang semula sekitar 3,7 hektare kini menjadi 5,9 hektare. Untuk melaksanakan kegiatan pada luasan baru tersebut seharusnya terlebih dahulu menunggu terbitnya SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perubahan,” ujar Jojo kepada  Garutexpo.com, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan bahwa ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta sejumlah regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Atas berbagai temuan tersebut, MANTRA berencana melayangkan laporan resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut agar segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Selain itu, MANTRA juga mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.

Menurut mereka, hingga saat ini belum terlihat adanya verifikasi faktual di lapangan oleh instansi teknis terkait, meskipun berbagai laporan dan keluhan masyarakat telah disampaikan.

“Apabila pengawasan tidak segera dilakukan, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, khususnya dalam pengendalian dan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Garut,” tegas Jojo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Indra Purnama, mengatakan bahwa persoalan pembangunan RS TMC sebenarnya telah dibahas bersama MANTRA, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan DLH beberapa waktu lalu.

Menurutnya, DLH telah menyampaikan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak pengembang, terutama terkait pengelolaan lingkungan.

“Kami sudah menyampaikan dan mengingatkan pihak TMC terkait kewajiban pengelolaan lingkungan, khususnya pengelolaan air hujan agar tidak menimbulkan genangan maupun banjir. Mereka harus mengikuti arahan peil banjir yang telah dikeluarkan Dinas PUPR, membuat sumur resapan, lubang resapan biopori, serta menyediakan kolam retensi penampungan air hujan sesuai kapasitas yang telah tercantum dalam dokumen UKL-UPL pembangunan RS TMC. Fasilitas tersebut wajib dimiliki sebelum pembangunan dilakukan,” jelas Indra.

Meski demikian, Indra menyarankan agar informasi lebih rinci terkait persoalan tersebut dapat diperoleh melalui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jasamatra Karya Prima selaku pengembang maupun instansi pemerintah terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran dan keluhan masyarakat yang mencuat dalam proyek pembangunan RS TMC Banyuresmi tersebut.

Polemik ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap perizinan, keselamatan konstruksi, serta dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar lokasi pembangunan.***

Ditulis oleh Kang Zey

Jawa Barat Miliki 6.721 SPPG, Terbanyak di Indonesia