in

Ahmad Bajuri: CDOB Garut Utara Harus Lahir dari Kajian Ilmiah, Bukan Sekadar Semangat Pemekaran

Foto: H. Ahmad Bajuri ( Baju batik) bersama saudaranya.

Garutexpo.com – Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Garut Utara kembali mengemuka. Namun, menurut akademisi sekaligus mantan Ketua DPRD Garut dua periode, H. Ahmad Bajuri, S.E., M.M., perjuangan mewujudkan daerah otonomi baru tidak boleh hanya berlandaskan semangat masyarakat, melainkan harus didukung kajian ilmiah yang komprehensif melalui pendekatan Poleksosbudhankam (Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan).

Pandangan tersebut disampaikannya dalam sebuah diskusi santai usai Salat Jumat di Resto Rasa Safira, Garut. Dalam suasana penuh keakraban, Ahmad Bajuri menegaskan bahwa aspirasi pemekaran Garut Utara yang telah berkembang selama lebih dari dua dekade membutuhkan fondasi yang kuat agar mampu menjadi daerah yang mandiri dan berkelanjutan.

Sebagai dosen STIE Yasa Anggana dan mantan Ketua DPRD Garut periode 2009–2019, ia menilai pemekaran wilayah bukanlah solusi instan terhadap berbagai persoalan pelayanan publik.

“Jangan pernah menjadikan pemekaran wilayah sebagai solusi instan atau buah dari keinginan sesaat. Setiap rencana pemekaran harus dikaji secara menyeluruh, mendalam, dan objektif melalui pendekatan Poleksosbudhankam. Tanpa kajian itu, kita berisiko membangun rumah tanpa fondasi yang suatu saat bisa goyah,” terang Ahmad Bajuri, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurutnya, dari sisi politik, luas wilayah Kabupaten Garut yang mencapai lebih dari 3.000 kilometer persegi memang menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan pemerintahan. Jarak tempuh dari wilayah utara menuju pusat pemerintahan yang dapat memakan waktu hingga tiga jam menjadi salah satu alasan mengapa aspirasi pemekaran terus berkembang.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kajian politik juga harus memastikan pemekaran tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kita harus jujur, apakah pemekaran nanti akan mempererat persatuan atau justru memunculkan batas-batas baru yang memisahkan. Apakah akan memperkuat demokrasi atau hanya menambah birokrasi yang lemah. Semua itu harus dikaji secara objektif,” katanya.

Kemandirian Ekonomi Jadi Penentu

Pada aspek ekonomi, Ahmad Bajuri menilai keberhasilan sebuah daerah otonomi baru sangat ditentukan oleh kemampuan membiayai pemerintahannya sendiri.

Ia mengingatkan bahwa sejumlah daerah hasil pemekaran di Indonesia masih menghadapi ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat akibat lemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Potensi sumber daya alam dan kemampuan PAD harus dihitung secara nyata, bukan sekadar optimisme. Kalau belum siap secara ekonomi, daerah baru justru akan menjadi beban bagi daerah induk maupun negara,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, kajian ekonomi harus mampu membandingkan kesiapan Garut Utara dengan pengalaman berbagai daerah hasil pemekaran yang telah lebih dahulu terbentuk.

Aspek Sosial, Budaya, Hukum hingga Pertahanan

Lebih lanjut, Ahmad Bajuri menegaskan bahwa pemekaran juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan budaya agar tidak mengganggu ikatan masyarakat yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.

Di bidang hukum, seluruh proses harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan batas wilayah guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

Sementara dari perspektif pertahanan dan keamanan, ia menilai pembentukan wilayah baru harus mampu memperkuat ketahanan nasional.

“Setiap jengkal wilayah adalah bagian dari kedaulatan negara. Penataan daerah baru harus memperkuat sistem pertahanan dan keamanan, bukan justru menciptakan celah pengawasan maupun tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan Poleksosbudhankam bukan sekadar istilah akademik, tetapi menjadi instrumen untuk mengukur kelayakan sebuah daerah sebelum dimekarkan.

Moratorium Dinilai Momentum Memperkuat Kajian

Mengenai kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang masih diberlakukan pemerintah pusat, Ahmad Bajuri memandangnya sebagai kesempatan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan secara lebih matang.

Menurutnya, moratorium bukan berarti menutup peluang lahirnya daerah baru, melainkan memberikan ruang untuk memperkuat data, analisis, dan kelengkapan administrasi.

“Moratorium bukan untuk mengubur aspirasi. Ini adalah waktu bagi kita memperkaya data dan menyempurnakan seluruh persyaratan. Ketika moratorium dicabut, kita datang bukan hanya membawa aspirasi masyarakat, tetapi juga bukti ilmiah yang kuat,” ujarnya.

Ia berharap, apabila seluruh kajian dapat disusun secara objektif dan komprehensif, Garut Utara dapat menjadi contoh pembentukan daerah otonomi baru yang lahir dari kesiapan, bukan dari ketergesaan.

Perlunya Kehati-hatian

Di sisi lain, sejumlah pengamat dan pemangku kepentingan juga mengingatkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru perlu mempertimbangkan berbagai aspek lain, seperti daya dukung lingkungan, kesiapan sumber daya manusia, kapasitas birokrasi, serta kemampuan pemerintah daerah baru dalam memberikan pelayanan publik secara optimal sejak awal berdiri.

Dengan demikian, pembahasan mengenai CDOB Garut Utara diharapkan tidak hanya bertumpu pada aspirasi masyarakat, tetapi juga didasarkan pada kajian akademik, kesiapan kelembagaan, serta kepentingan pembangunan jangka panjang demi terwujudnya pemerintahan yang efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Catatan Redaksi: Tulisan ini memuat pandangan narasumber dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Garut. Pandangan tersebut merupakan opini pribadi narasumber dan tidak mewakili sikap resmi lembaga atau organisasi tertentu. Berita disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik dengan memberikan ruang terhadap berbagai perspektif dalam wacana pembentukan CDOB Garut Utara.***

Ditulis oleh Kang Zey

Belanja Pegawai Garut Tembus Rp1,99 Triliun, Masuk Peringkat Ketujuh Tertinggi di Jawa Barat Tahun 2026