Garutexpo.com – Polemik dugaan ijazah palsu atas nama Ayi Adawiah mulai menemukan titik terang. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyebut persoalan tersebut diduga bukan disebabkan oleh pemalsuan ijazah, melainkan karena data peserta didik tidak terbaca dalam sistem Kementerian Pendidikan sehingga Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak muncul.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ajang, saat menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Ajang, Dinas Pendidikan telah mengirimkan surat undangan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Ayi Adawiah. Mereka yang dipanggil meliputi kepala sekolah dan operator Dapodik jenjang SD, SMP, SMK hingga pengelola PKBM yang pernah menyimpan data pendidikan bersangkutan.
“Pada hari Jumat kami sudah memberikan surat pemanggilan kepada kepala sekolah SD, SMP, SMK yang berkaitan, termasuk PKBM karena data yang bersangkutan juga ada di PKBM,” ujar Ajang saat dikonfirmasi awak media.
Ajang mengungkapkan, hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa ijazah yang dipersoalkan diperkirakan bukan ijazah palsu.
“Alhamdulillah sekarang sudah mulai ditemukan benang merahnya. Yang diprediksi selama ini sebagai ijazah palsu ternyata kemungkinan bukan ijazah palsu. Permasalahannya ada pada sistem aplikasi Kemendikbud, karena data tidak muncul di sistem,” katanya.
Ia menjelaskan, hilangnya data tersebut diduga akibat terjadinya **cleaning data (soft delete)** sehingga NISN peserta didik tidak lagi terbaca dalam sistem. Dampaknya, riwayat pendidikan sejak SD, SMP hingga SMK tidak muncul di Dapodik.
“Ketika NISN tidak muncul di sistem, otomatis data pendidikan dari SD, SMP sampai SMK juga tidak terbaca,” jelasnya.
Sebelum melakukan pemanggilan kepada seluruh sekolah terkait, Dinas Pendidikan mengaku telah lebih dahulu berkoordinasi dengan **Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud** bersama operator Dapodik.
Sebagai tindak lanjut, pihak kementerian telah mengirimkan tautan formulir yang harus diisi oleh Ayi Adawiah sebagai bagian dari proses pemulihan data.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengumpulkan berbagai dokumen pendukung untuk diunggah ke sistem, mulai dari scan ijazah seluruh jenjang pendidikan, rapor SD kelas 1 hingga kelas 6, rapor SMP dan SMK, serta surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa Ayi Adawiah benar pernah bersekolah di masing-masing satuan pendidikan tersebut.
“Semua dokumen itu akan diunggah sebagai bahan verifikasi agar data yang bersangkutan bisa kembali diakui di sistem Dapodik karena ijazahnya memang asli,” terang Ajang.
Ia berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga status data pendidikan Ayi Adawiah kembali normal.
“Semoga permasalahan ini cepat selesai dan datanya kembali diakui di sistem Dapodik. Sebenarnya kalau persoalan ini sejak awal langsung dilaporkan kepada kami, penyelesaiannya bisa lebih cepat. Kami baru mengetahui setelah ada informasi dari kuasa hukum. Setelah itu kami langsung bergerak, meskipun sempat tertunda karena ada kegiatan dinas ke Jakarta. Alhamdulillah sekarang titik permasalahannya sudah mulai ditemukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Gelar Rapat Penyelesaian
Sebagai bentuk tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut juga menerbitkan surat bernomor 400.3.12.11/345/-Disdik perihal Undangan Penyelesaian Kasus Ijazah atas nama Ayi Adawiah.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan mengundang pengawas SD, SMP, SMK Kecamatan Mekarmukti, kepala sekolah dan operator Dapodik SDN 1 Cijayana, SMP PGRI Mekarmukti, SMKS Mekarmukti, PKBM Sinar Mukti, PKBM Abhinaya Jayasri, serta Ayi Adawiah untuk menghadiri rapat penyelesaian kasus.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan agenda utama mencari solusi penyelesaian persoalan administrasi ijazah dan sinkronisasi data pendidikan yang bersangkutan.
Rapat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI, Lembaga Kajian Elfatiih Garut, Ketua YPLP PGRI Kabupaten Garut, dan Yayasan Bahari Putera Munawar sebagai pihak yang diminta turut hadir dalam proses penyelesaian kasus tersebut.***

