Garutexpo.com – Pernyataan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut periode 2026–2031 menjadi perhatian publik. Ketua Pansel yang juga Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, menegaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan memiliki hak untuk mendaftar sebagai calon Komisioner Baznas, termasuk mantan narapidana yang memenuhi ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Hafidz saat menjawab salah satu pertanyaan wartawan dalam konferensi pers seleksi calon Komisioner Baznas Kabupaten Garut yang digelar di Gedung MUI Garut, Selasa (22/7/2026).
Menurut Bambang, seluruh persyaratan seleksi telah ditetapkan dan menjadi pedoman resmi bagi panitia dalam menerima pendaftaran calon komisioner.
“Sebagaimana syarat yang telah ditentukan, siapa saja bisa mendaftarkan diri sebagai calon Komisioner Baznas Kabupaten Garut,” ujar Bambang Hafidz.
Ia menjelaskan, salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah mengenai persyaratan bagi calon yang pernah terjerat perkara hukum. Menurutnya, ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam persyaratan seleksi dan menjadi dasar bagi panitia dalam menjalankan proses rekrutmen.
Bambang menegaskan bahwa apabila terdapat mantan narapidana yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan seleksi, maka yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Ketentuannya memperbolehkan mantan narapidana untuk mendaftar dan menjadi Komisioner Baznas Garut apabila memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian masyarakat karena menyangkut proses rekrutmen lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Garut. Sejumlah pihak diperkirakan akan mencermati lebih lanjut dasar hukum maupun ketentuan yang menjadi acuan panitia seleksi dalam menetapkan persyaratan tersebut.
Proses seleksi Calon Komisioner Baznas Kabupaten Garut periode 2026–2031 sendiri masih berlangsung dan akan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
Catatan redaksi: Dalam berita ini, istilah mengenai jenis tindak pidana disampaikan sebagai bagian dari kutipan narasumber. Penentuan kelayakan seseorang sebagai calon Komisioner Baznas tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan resmi yang berlaku dalam proses seleksi.***


