Garutexpo.com – Polemik pembangunan Rumah Sakit TMC Garut kembali mencuat. Masyarakat Tani Tatar Sunda (MANTRA) mendesak Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD Kabupaten Garut segera melakukan kajian hukum terhadap legalitas perizinan pembangunan rumah sakit tersebut.
Desakan itu disampaikan MANTRA dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang berlangsung, Kamis, 13 Agustus 2026. Audiensi tersebut turut dihadiri perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Satpol PP, serta pihak PT Jasa Matra Karya Prima selaku pelaksana pembangunan RS TMC.
Ketua MANTRA, Jojo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan RS TMC selama berbulan-bulan. Hasil pemantauan tersebut, menurutnya, sebelumnya telah disampaikan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan.
Namun, Jojo menilai tindak lanjut terhadap persoalan yang disampaikan pihaknya belum menunjukkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
“Yang kami sampaikan itu sebenarnya berupa tuntutan. Sudah berbulan-bulan kami melakukan pemantauan dan pengawasan, kemudian disampaikan kepada perangkat daerah atau dinas teknis yang punya kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Jojo seusai melakukan audiensi tersebut kepada Garutexpo.com, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia mengaku mempertanyakan respons dinas terkait karena menurut MANTRA masih terdapat kondisi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan pembangunan RS TMC.
Jojo menyebut pihaknya berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan MANTRA adalah mengenai legalitas dan cakupan perizinan pembangunan, khususnya Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (SK PBG) yang disebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 3,7 hektare.
Menurut Jojo, pihaknya menemukan adanya kegiatan pematangan lahan serta pembangunan tembok penahan tanah atau retaining wall yang menurut pemantauan MANTRA berada di luar area 3,7 hektare tersebut.
“Dari sudut pandang hukum, ini bisa dikatakan ada dugaan pelanggaran. Maka kami meminta perangkat daerah bersama Komisi II DPRD Kabupaten Garut melakukan kajian hukum sesegera mungkin supaya ada kepastian hukum,” katanya.
Menurutnya, kajian tersebut penting untuk memastikan apakah dokumen perizinan yang telah diterbitkan masih sesuai dengan kondisi kegiatan di lapangan atau justru terdapat persoalan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
MANTRA juga meminta agar pemerintah daerah dan DPRD mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan.
“Apakah SK PBG yang 3,7 hektare tadi bisa gugur atau dicabut karena ada ketentuan sanksi administratif yang tertuang dalam regulasi atau tidak, itu yang kami minta dikaji,” ujar Jojo.
Komisi II DPRD Garut Bersama OPD Akan Turun ke Lapangan
Hasil audiensi kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama sejumlah perangkat daerah dan perwakilan MANTRA.
Dalam berita acara tersebut, disepakati bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Inspektorat, dan Satpol PP Kabupaten Garut akan melaksanakan tinjauan lapangan ke lokasi pembangunan RS TMC.
Selain inspeksi lapangan, berita acara juga mencantumkan perlunya dilakukan kajian mengenai SK PBG RS TMC yang telah diterbitkan.
Bagi MANTRA, dua langkah tersebut menjadi penting karena persoalan yang mereka soroti tidak cukup hanya dibahas dalam forum audiensi, tetapi harus diverifikasi langsung di lapangan dan ditelaah berdasarkan aspek hukum serta dokumen perizinan.
Jojo menyebut kunjungan lapangan nantinya diharapkan dapat mempertemukan data administratif dengan kondisi pembangunan sebenarnya.
“Yang kedua adalah akan ada kunjungan atau inspeksi dari Komisi II DPRD Kabupaten Garut sebagai inisiator, bersama semua perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah instansi yang akan terlibat antara lain DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.
Menurut Jojo, keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan karena persoalan yang disampaikan MANTRA telah masuk pada ranah pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan berdasarkan pengaduan yang sebelumnya telah mereka sampaikan.
MANTRA Tunggu Keseriusan Pemkab Garut
Meski demikian, MANTRA belum langsung mengambil langkah hukum lebih jauh. Jojo mengatakan pihaknya masih memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD untuk membuktikan keseriusannya dalam menindaklanjuti hasil audiensi.
Ia menegaskan, pihaknya berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan potensi dampak lingkungan maupun sosial yang mungkin timbul dari aktivitas pembangunan apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan.
“Kalau memang nanti dorongan kami supaya para pihak yang punya kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan tidak segera ditindaklanjuti, dengan mengabaikan dampak terhadap lingkungan termasuk dampak sosial, maka kami akan menempuh upaya lain,” tegasnya.
Bahkan, Jojo membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila dalam proses selanjutnya ditemukan unsur yang dinilai cukup untuk dilaporkan.
“Mungkin saja kalau dipandang cukup unsur, kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak aparat penegak hukum,” katanya.
Namun untuk saat ini, MANTRA memilih menunggu hasil tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Garut dan Komisi II DPRD Kabupaten Garut.
“Kami masih menunggu keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut beserta Komisi II DPRD Kabupaten Garut sebagai pengawas. Sehingga nanti ada kesimpulan bagi kami untuk mengambil langkah lanjutan,” ujar Jojo.
Dua Kesepakatan Jadi Titik Awal
Audiensi tersebut menghasilkan dua poin utama. Pertama, Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Inspektorat, dan Satpol PP akan melakukan tinjauan lapangan ke lokasi pembangunan RS TMC.
Kedua, perlu dilakukan kajian terhadap SK PBG RS TMC yang telah diterbitkan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan inspeksi lapangan dan hasil kajian terhadap dokumen perizinan.
Bagi MANTRA, langkah tersebut diharapkan mampu menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas pembangunan di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, seluruh tudingan atau dugaan pelanggaran yang disampaikan MANTRA masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, serta kajian dari instansi berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari pihak yang berwenang.
Audiensi tersebut ditandatangani Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut Suprih Rozikin, SH, MH, Wakil Ketua Komisi II Asep Mulyana, SE, Sekretaris Komisi II H. Riki Muhamad Sidik, S.Sos, serta Anggota Komisi II H. Imat Rohimat, S.IP, M.M.
Dari pihak MANTRA, berita acara mencantumkan Ketua MANTRA Jojo dan Moh. Iqbal S.
Kini, tindak lanjut pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Garut menjadi penentu. Apakah hasil inspeksi lapangan dan kajian SK PBG nantinya dapat menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan MANTRA, atau justru membuka temuan baru yang membutuhkan langkah lebih lanjut.***

