Garutexpo.com — Rencana dan pelaksanaan revitalisasi Pasar Baru Garut (Garut Market City) mendapat sorotan dari Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG). Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), membuka secara terang-benderang dokumen anggaran, perencanaan, pelaksanaan, hingga proses pengadaan proyek yang menyedot anggaran miliaran rupiah.
Desakan itu disampaikan FPPG dalam audiensi dengan jajaran Disperindag Kabupaten Garut, Kamis, 13 Agustus 2026. Audiensi tersebut sebelumnya telah dijadwalkan setelah FPPG melayangkan surat permohonan pertemuan sebanyak dua kali.
Namun, Ketua Harian FPPG J. Choirul Ibad, yang akrab disapa Arul, mengaku kecewa karena Kepala Disperindag Kabupaten Garut kembali tidak hadir dalam agenda tersebut.
Menurut Arul, pada pertemuan pertama, pihaknya telah mendapatkan penjadwalan ulang karena Kepala Disperindag berhalangan hadir. Akan tetapi, pada agenda kedua yang digelar Kamis (13/8), kondisi serupa kembali terjadi.
“Kami sebetulnya sangat kecewa dengan ketidakhadiran Kepala Dinas Disperindag. Sebelumnya kami sudah melayangkan surat dua kali. Pertemuan pertama dijadwalkan ulang, tetapi pada pertemuan kedua ini Pak Kadis juga tidak hadir,” ujar Arul.
Audiensi akhirnya difasilitasi oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang terkait.
FPPG Pertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah
Dalam audiensi tersebut, FPPG membawa sejumlah persoalan terkait revitalisasi Pasar Baru Garut. Salah satu perhatian utama adalah transparansi penggunaan anggaran.
Arul menyebut nilai anggaran yang menjadi perhatian pihaknya berada di kisaran Rp3,3 miliar hingga Rp3,4 miliar, termasuk komponen perencanaan. Sementara dalam dokumen kajian yang disampaikan FPPG, disebut pula adanya informasi mengenai nilai investasi proyek yang mencapai Rp3,4 miliar.
Menurut FPPG, perbedaan dan rincian angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui secara jelas sumber pendanaan, peruntukan anggaran, tahapan pekerjaan, serta mekanisme pengadaan proyek.
“Yang kami kritisi di sini adalah dokumen anggaran ataupun transparansi anggaran. Ini memiliki anggaran yang cukup fantastis. Kami ingin mengetahui secara jelas penggunaannya, sumbernya dari mana, dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” kata Arul.
FPPG menilai keterbukaan informasi penting karena proyek tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang yang nantinya terdampak oleh revitalisasi.
Jangan Sampai Mengulang Persoalan Bangunan Terbengkalai
FPPG juga mengingatkan pemerintah agar proyek revitalisasi Pasar Baru Garut tidak mengulang persoalan pembangunan fasilitas relokasi pedagang yang sebelumnya dinilai tidak optimal pemanfaatannya.
Arul menyinggung pengalaman pembangunan gedung PKA 1 dan 2 yang pada awalnya diperuntukkan sebagai lokasi relokasi pedagang. Menurutnya, sebagian pedagang memang sempat mengikuti program relokasi, sementara sebagian lainnya tidak bersedia pindah.
Persoalan kemudian muncul ketika sebagian pedagang yang telah direlokasi disebut kembali ke lokasi atau lapak sebelumnya. Akibatnya, menurut Arul, bangunan yang telah dibangun menjadi tidak maksimal pemanfaatannya dan berpotensi menjadi aset yang mubazir.
“Kami tidak ingin kejadian seperti itu terulang kembali. Jangan sampai uang rakyat yang dititipkan melalui pemerintah justru menghasilkan bangunan yang akhirnya tidak dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.
Soroti Dugaan Intervensi dalam Proses Tender
Tak hanya persoalan anggaran, FPPG juga menyampaikan adanya informasi yang mereka sebut sebagai dugaan keterlibatan oknum pejabat Disperindag dalam mengarahkan proses tender kepada pihak tertentu.
Arul menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyebut nama maupun memastikan kebenaran dugaan tersebut. Karena itu, FPPG meminta agar informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu, tetapi dapat diklarifikasi melalui mekanisme yang transparan.
“Dugaan itu kami sampaikan sebagai informasi yang berkembang dan perlu diklarifikasi. Kami tidak bisa memberikan kejelasan siapa orangnya. Tetapi kalau memang ada indikasi seperti itu, tentu harus diperiksa karena dapat memengaruhi proses maupun kualitas pembangunan,” ujarnya.
FPPG menilai proses pengadaan harus berjalan sesuai aturan, terbuka, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan maupun intervensi pihak tertentu.
FPPG Minta Pemerintah Buka Data kepada Publik
FPPG menegaskan, kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan. Sebaliknya, mereka ingin memastikan revitalisasi Pasar Baru Garut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pedagang.
Dalam dokumen kajian yang disampaikan, FPPG meminta penjelasan mengenai konsep dan tujuan revitalisasi, penggunaan anggaran, sumber pembiayaan, mekanisme perencanaan dan pengadaan, pengawasan proyek, hingga dampak pembangunan terhadap para pedagang.
FPPG juga meminta adanya kepastian bahwa pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait relokasi pedagang dan keberlanjutan usaha mereka.
Menurut Arul, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan dan bagaimana sebuah proyek yang berdampak luas terhadap masyarakat direncanakan serta dilaksanakan.
“Kami ingin semuanya jelas dan transparan. Ini uang rakyat. Saya pribadi juga membayar pajak. Jangan sampai uang yang berasal dari masyarakat kemudian disalahgunakan atau menghasilkan pembangunan yang tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
FPPG berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Garut memberikan penjelasan secara terbuka serta menindaklanjuti seluruh pertanyaan dan masukan yang disampaikan dalam audiensi.
Catatan: Pernyataan mengenai dugaan pengarahan tender dalam berita ini merupakan klaim/dugaan yang disampaikan FPPG dan belum dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Klarifikasi dari Disperindag Kabupaten Garut dan pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.***

