Garutexpo.com — Proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Di tengah tahapan pengisian ratusan kursi kepala sekolah yang masih kosong, Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra) mencuatkan dugaan adanya permintaan setoran uang kepada calon kepala sekolah setelah menerima Surat Keputusan (SK) penugasan.
Mantra mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut membuka seluruh proses pengangkatan kepala sekolah secara transparan dan memastikan tidak ada praktik transaksional dalam pengisian jabatan tersebut.
Ketua Mantra, Jojo, menegaskan pengangkatan maupun penugasan guru sebagai kepala sekolah harus sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengisian jabatan kepala sekolah definitif harus segera dituntaskan agar roda penyelenggaraan pendidikan di tingkat SD dan SMP dapat berjalan optimal.
“Pengangkatan kepala sekolah atau penugasan guru sebagai kepala sekolah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengisian jabatan kepala sekolah definitif harus segera dilakukan demi terselenggaranya kegiatan pendidikan sekolah yang optimal dan berkualitas,” kata Jojo, Rabu (26/8/2026).
Lebih dari 300 Jabatan Kepsek Disebut Kosong
Jojo menyebut saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tengah menyelesaikan proses pemberkasan dan verifikasi administrasi calon kepala sekolah sebelum nantinya diajukan kepada BKD dan BKN sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mengungkapkan, jumlah kekosongan jabatan kepala SDN dan SMPN di Kabupaten Garut mencapai lebih dari 300 sekolah.
Menurutnya, proses pengisian jabatan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan tata kelola pendidikan sekaligus menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.
Namun, di tengah proses tersebut, muncul informasi yang dinilai serius oleh Mantra.
Jojo mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon kepala sekolah setelah mereka menerima SK penugasan.
Informasi tersebut, kata Jojo, mencuat di Kecamatan Kersamanah dan disebut-sebut berkaitan dengan instruksi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kepada salah seorang calon kepala sekolah.
“Kalau benar ada instruksi atau permintaan setoran setelah SK diterima, tentu ini sangat serius. Apalagi jika dikaitkan dengan Dinas Pendidikan. Ini harus dibuktikan dan diklarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk,” tegas Jojo.
Mantra menilai, apabila dugaan tersebut benar dan permintaan uang dilakukan dengan mengatasnamakan institusi maupun pejabat tertentu, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Jojo mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Dinas Pendidikan, BKD, dan Inspektorat untuk mendapatkan klarifikasi serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami akan mengadukan persoalan dugaan pungli ini supaya ada penyelidikan dan tindakan. Jangan sampai proses pengisian jabatan kepala sekolah yang seharusnya menjadi bagian dari peningkatan kualitas pendidikan justru dicederai oleh praktik-praktik yang tidak dibenarkan,” ujarnya.
Disdik Garut Tegaskan Gratifikasi Dilarang
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Ketenagaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra (KPBS) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kiki Aisyah, S.T., M.Kom., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan terhadap potensi gratifikasi maupun transaksi dalam proses seleksi calon kepala sekolah.
Kiki mengatakan, tim seleksi calon kepala sekolah telah memberikan sosialisasi kepada seluruh pengawas sekolah mengenai larangan gratifikasi, suap, maupun permintaan uang dalam proses pengangkatan calon kepala sekolah.
Larangan tersebut juga telah dicantumkan dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan seleksi calon kepala sekolah.
“Tidak diperbolehkan melakukan gratifikasi, suap, atau permintaan uang dalam proses pengangkatan calon kepala sekolah,” tegas Kiki, Jumat, 28 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, proses seleksi administrasi calon kepala sekolah saat ini telah selesai. Untuk menghindari kontak langsung antara calon kepala sekolah dengan tim seleksi sekaligus meminimalkan potensi transaksi, seluruh pengumpulan dokumen dilakukan secara daring.
Pengisian Jabatan Masuk Tahap Akhir
Kiki menyebut proses pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah saat ini sudah memasuki tahap akhir.
Menurutnya, tahapan yang tersisa yakni proses pertimbangan dan pengajuan surat yang ditandatangani Bupati Garut untuk selanjutnya mengajukan pertimbangan teknis (pertek) melalui sistem KSPS.
“Pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah sedang dalam proses finishing. Tinggal tim pertimbangan dan surat pengajuan yang ditandatangani oleh Bupati Garut untuk mengajukan pertek yang di-upload ke sistem KSPS,” jelasnya.
Kepala Sekolah yang Habis Satu Periode Akan Didiklatkan
Selain persoalan dugaan setoran, Mantra juga mempertanyakan pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah bagi calon kepala sekolah tahun 2022 yang disebut belum terlaksana.
Jojo menilai persoalan tersebut penting mendapat kepastian, terlebih masa berlaku SK penugasan sejumlah guru sebagai kepala sekolah disebut telah berakhir pada Juli 2026.
Menanggapi hal itu, Kiki menjelaskan kepala sekolah yang telah menyelesaikan satu periode masa penugasan akan mengikuti pendidikan dan pelatihan pada tahun ini.
Pelaksanaan diklat tersebut, kata dia, menyesuaikan dengan proses pengangkatan dan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah yang saat ini masih berjalan melalui sistem KSPS.
“Kepala sekolah yang sudah habis satu periode akan didiklatkan pada tahun ini. Dikarenakan prosesnya menggunakan sistem KSPS, pelaksanaan Diklat BCKS harus menunggu penyelesaian proses pengangkatan pengisian kekosongan kepala sekolah yang sedang berjalan,” ungkap Kiki.
Mantra Siap Bawa Persoalan ke DPRD
Untuk memperoleh kejelasan secara menyeluruh, Mantra berencana menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut.
Dalam audiensi tersebut, Mantra akan meminta pihak-pihak terkait hadir, mulai dari Dinas Pendidikan, BKD, Bagian Hukum, Inspektorat hingga Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.
Pembahasan yang akan didorong meliputi proses pengisian lebih dari 300 jabatan kepala sekolah yang kosong, mekanisme pemberkasan dan verifikasi, dugaan permintaan setoran kepada calon kepala sekolah, hingga persoalan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
“Kami ingin semuanya terang. Jangan ada ruang bagi praktik yang merugikan calon kepala sekolah maupun mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Garut. Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak,” pungkas Jojo.
Sementara itu, Kiki menyatakan Dinas Pendidikan terbuka terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di lapangan, sepanjang laporan tersebut disampaikan melalui prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada dasarnya kami berterima kasih kepada pihak yang mengetahui adanya penyimpangan di lapangan dan melaporkannya sesuai prosedur yang disepakati, sepanjang laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” katanya.
Dengan adanya saling dorong untuk membuka informasi tersebut, publik kini menunggu kejelasan mengenai dugaan permintaan setoran yang mencuat di Kecamatan Kersamanah. Apakah dugaan tersebut memiliki bukti dan dapat dibuktikan, atau hanya informasi yang belum terverifikasi, menjadi hal yang perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur.
Catatan: Dugaan permintaan setoran dalam berita ini merupakan informasi dan pernyataan yang disampaikan Mantra. Dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.


