Garutexpo.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut resmi melaporkan persoalan pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 kepada Unit Reskrim Polres Garut.
Laporan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut. GMNI meminta aparat penegak hukum mendalami apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administratif atau terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar laporan, Pemerintah Kabupaten Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp97.995.000.
Temuan tersebut terdiri atas pembelian tanah sebesar Rp80 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp12.995.000, serta belanja makanan sebesar Rp5 juta.
GMNI Garut menilai salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian serius adalah hasil pemeriksaan BPK terhadap transaksi pembelian ATK.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK melakukan konfirmasi kepada pihak toko. Hasil konfirmasi, menurut dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar laporan GMNI, menunjukkan bahwa transaksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut disebut tidak pernah dilakukan di toko yang bersangkutan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan pertanggungjawaban pembelian makanan. BPK juga menemukan adanya permasalahan pada nota yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban sehingga keabsahan dokumen tersebut dipertanyakan.
Temuan-temuan inilah yang kemudian mendorong GMNI Garut membawa persoalan tersebut ke ranah aparat penegak hukum.
Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar polisi dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian penggunaan serta pertanggungjawaban dana hibah.
“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi, Ahad, 30 Agustus 2026.
Menurut Pandi, adanya pengembalian sejumlah dana sebagai tindak lanjut atas temuan BPK tidak serta-merta menutup kebutuhan untuk menelusuri bagaimana pertanggungjawaban yang tidak sesuai tersebut bisa terjadi.
Ia menegaskan, apabila persoalan tersebut memang murni kesalahan administratif, hal itu harus dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
GMNI juga meminta penyidik mendalami dokumen pertanggungjawaban, termasuk nota dan bukti transaksi yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dokumen yang digunakan benar-benar menggambarkan transaksi yang terjadi atau justru terdapat penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta.
Dorong Pendalaman Unsur Pidana
GMNI menyebut, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar, aparat penegak hukum dapat mendalami ketentuan hukum yang relevan, termasuk Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Namun, GMNI menekankan bahwa penerapan pasal tersebut tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian unsur pidananya oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, karena dana yang menjadi objek persoalan merupakan hibah yang bersumber dari APBD, GMNI meminta penyidik turut mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau unsur pidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pandi menilai transparansi dalam pengelolaan uang negara merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
Terlebih, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi lembaga yang bergerak di bidang pendidikan keagamaan. Menurutnya, pengelolaan dana publik semestinya berjalan seiring dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan integritas.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. FKDT maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, serta berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
GMNI Garut menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada Unit Reskrim Polres Garut.
Organisasi tersebut berharap laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengurai secara terang bagaimana penggunaan dana hibah Rp3,8 miliar tersebut dipertanggungjawabkan, termasuk menelusuri temuan BPK senilai Rp97,995 juta.
Bagi GMNI, pengawasan terhadap uang publik tidak boleh berhenti hanya karena adanya pengembalian dana.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: apakah temuan tersebut berhenti sebagai persoalan administrasi, atau justru ditemukan fakta lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

