in

Pasokan Beras SPPG Cimurah Disorot, Laskar Prabowo 08 Laporkan Dugaan Pola Bergantian ke BGN

Garutexpo.com – Pola pengadaan beras di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menjadi sorotan Laskar Prabowo 08. Organisasi tersebut menelusuri dugaan pergantian pemasok beras antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pihak yang menyewakan bangunan tempat SPPG beroperasi.

Temuan sementara itu dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi, terutama terkait ketentuan pengadaan bahan pangan serta potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Laskar Prabowo 08 PAC Karangpawitan, pasokan beras diduga dilakukan secara bergantian. Pada satu bulan, beras disebut berasal dari BUMDes, sedangkan pada bulan berikutnya diduga dipasok oleh pihak pemilik bangunan yang disewakan untuk operasional SPPG Cimurah.

Pola tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengadaan, pihak yang berwenang menjadi pemasok, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Laskar Prabowo 08 menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan anggaran maupun pengadaan bahan pangan.

Dugaan Keterlibatan Mitra Pelaksana

Dalam penelusurannya, Laskar Prabowo 08 menyebut dugaan pola pasokan tersebut berkaitan dengan pengaturan Yayasan Forsalina selaku mitra pelaksana SPPG Cimurah.

Kepala SPPG Cimurah, An Rian, juga disebut dalam informasi yang disampaikan organisasi tersebut sebagai pihak yang dinilai mengetahui dan menyetujui pola pasokan beras tersebut.

Namun, informasi mengenai keterlibatan para pihak itu masih sebatas dugaan berdasarkan penelusuran organisasi. Belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan bagaimana mekanisme pengadaan beras tersebut dijalankan dan apakah terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Laskar Prabowo 08 juga menyampaikan pemahamannya mengenai adanya ketentuan yang memisahkan pihak penerima pembayaran sewa bangunan dengan pihak penerima pembayaran pengadaan bahan pangan.

Menurut organisasi tersebut, pemisahan itu berkaitan dengan upaya mencegah potensi benturan kepentingan. Meski demikian, dasar aturan dan penerapannya terhadap kasus SPPG Cimurah masih perlu dikonfirmasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga yang memiliki kewenangan.

Laskar Prabowo 08 Siap Tindak Lanjuti Temuan

Ketua PAC Karangpawitan, Hedi Henepi, mengatakan pihaknya telah sepakat untuk menindaklanjuti berbagai hal yang dinilai belum sesuai dalam pelaksanaan program di wilayahnya.

“Kami telah sepakat untuk menindaklanjuti segala hal yang belum sesuai,” kata Hedi, Selasa (15/9/2026).

Ia menegaskan, pihaknya siap mengikuti arahan DPC Garut dalam upaya menertibkan pelaksanaan program di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Laskar Prabowo 08 DPC Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, mengatakan penelusuran yang dilakukan organisasinya sejauh ini baru menemukan persoalan terkait pasokan beras.

“Ini baru beras. Yang lain sedang kami teliti,” ujarnya.

Oky menyebut sejumlah pihak yang menurut pemahamannya dapat menjadi sumber pasokan beras, antara lain Perum Bulog, Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, kelompok tani, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.

Ia juga berpandangan bahwa pihak pemilik bangunan yang menerima pembayaran sewa tidak termasuk dalam pihak yang dapat menjadi pemasok bahan pangan dalam skema tersebut.

Pandangan itu menjadi salah satu hal yang diminta untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk mengenai dasar hukum, persyaratan pemasok, serta mekanisme pengadaan yang diterapkan di SPPG Cimurah.

Laporan Disampaikan ke BGN

Atas temuan sementara tersebut, Laskar Prabowo 08 menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Organisasi itu meminta agar dugaan pola pasokan beras secara bergantian tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain beras, Laskar Prabowo 08 juga mengaku masih menelusuri pengadaan bahan pangan lainnya. Hasil penelusuran tersebut, menurut organisasi itu, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan internal selesai.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari Yayasan Forsalina maupun Kepala SPPG Cimurah, An Rian, terkait dugaan yang disampaikan Laskar Prabowo 08.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, dasar penunjukan pemasok, serta pola pembayaran yang diterapkan dalam operasional SPPG Cimurah.

Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian pola pasokan beras tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan Laskar Prabowo 08. Dugaan yang disampaikan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran sebelum diperoleh penjelasan dari pihak terkait dan hasil pemeriksaan yang berwenang.***

Ditulis oleh Kang Zey

Tiga Hari Sampah Menumpuk di Sukareng, Warga Pertanyakan Respons DLH Garut

Klarifikasi K2S Kersamanah Dinilai Tak Menjawab Substansi, Mantra Siapkan FGD di Disdik Garut