in

FPPG Desak SPPG yang Belum Penuhi Persyaratan Ditutup, Tata Kelola MBG Garut Disorot

Foto: Suasana audiensi FPPG bersama Komisi III DPRD Kabupaten Garut dan sejumlah dinas/instansi terkait, Jumat (25/9/2026).

Garutexpo.com — Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut.

Desakan tersebut disampaikan FPPG dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Garut dan sejumlah dinas/instansi terkait, Jumat (25/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, FPPG menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai perlu diawasi secara ketat, terutama terkait pemenuhan persyaratan dan standar pelayanan sebelum menjalankan program MBG.

Aspirasi FPPG kemudian dituangkan dalam berita acara yang diterima Komisi III DPRD Garut bersama Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, serta Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Garut.

Salah satu poin penting dalam berita acara tersebut adalah permintaan agar Sekretaris Daerah selaku Ketua Satgas MBG dan SPPG Kabupaten Garut melakukan kajian kembali terhadap kebijakan pelaksanaan program MBG.

Evaluasi diminta dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang menjadi penyedia program.

“Audit dan evaluasi SPPG sebagai penyedia dan menutup sementara bagi SPPG yang belum ada PBG,” demikian salah satu poin yang tercantum dalam berita acara audiensi.

Selain persoalan PBG, FPPG juga meminta tindakan tegas terhadap SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SPPG yang belum memiliki SLHS juga diminta segera mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya menyasar kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis, FPPG turut meminta adanya perbaikan tata kelola program MBG secara menyeluruh.

Evaluasi tersebut mencakup sasaran penerima manfaat serta pencegahan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program.

FPPG Minta Pengawasan Diperketat

Audiensi ini menjadi ruang bagi FPPG untuk menyampaikan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan MBG di Kabupaten Garut.

Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman, menyampaikan aspirasi organisasi tersebut dalam forum yang dihadiri unsur legislatif dan jajaran perangkat daerah terkait.

Sementara dari Komisi III DPRD Garut, aspirasi FPPG diterima oleh Wakil Ketua Komisi III H. Erwin Hamdani dan Asep Mulyana selaku anggota Komisi III.

Dengan adanya berita acara tersebut, sejumlah rekomendasi hasil audiensi selanjutnya menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

FPPG menilai pengawasan terhadap pelaksanaan MBG penting dilakukan agar program yang menyasar kebutuhan pangan dan gizi masyarakat tersebut berjalan sesuai standar, tepat sasaran, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berita acara audiensi ditandatangani sebagai bahan lebih lanjut, dengan FPPG sebagai pihak yang menyampaikan aspirasi dan Komisi III DPRD Garut bersama instansi terkait sebagai pihak yang menerima aspirasi.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bawa Golok 50 Cm di Malam Hari, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Leles

Program APAR 421 Desa Masuk Radar Tipidkor Polres Garut, Mantra Buka Dugaan Kejanggalan