Garutexpo.com — Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mendesak Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Pemerintah Kabupaten Garut dan seluruh perangkat daerah terkait melakukan audit total dan menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Garut.
Audit tersebut tidak boleh hanya menyentuh aspek operasional dapur, tetapi harus mencakup sedikitnya legalitas bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), aspek keamanan dan pengendalian mutu pangan termasuk HACCP, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
FPPG menilai, program MBG tidak boleh hanya mengejar target jumlah porsi makanan yang diproduksi setiap hari, tetapi juga wajib memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi ketentuan bangunan, keselamatan, kesehatan lingkungan, keamanan pangan dan pengelolaan limbah.
Ketua Harian DPP FPPG, J.Choerul Ibad menegaskan, apabila terdapat SPPG yang belum memenuhi persyaratan atau ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen yang dimiliki, maka pemerintah harus segera melakukan verifikasi dan memberikan tindakan sesuai kewenangannya.
“Kami mendukung program MBG, tetapi dukungan terhadap program pemerintah bukan berarti membiarkan aspek legalitas bangunan, keamanan pangan dan lingkungan diabaikan. Semua harus diperiksa secara menyeluruh dan objektif,” tegas Choerul, Ahad, 4 Oktober 2026.
EMPAT ASPEK WAJIB DIAUDIT
J.Ibad meminta audit SPPG di Garut dilakukan sedikitnya terhadap empat aspek utama.
1. PBG DAN SLF: LEGALITAS SERTA KELAIKAN BANGUNAN
Pertama, pemerintah harus memeriksa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setiap SPPG.
Menurutnya, bangunan yang digunakan sebagai dapur produksi makanan dalam skala besar tidak cukup hanya memiliki bangunan secara fisik. Legalitas dan kelaikan bangunan harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian fungsi bangunan, dokumen PBG, SLF, kesesuaian kondisi bangunan dengan dokumen yang disetujui, serta aspek keselamatan dan kelayakan bangunan.
Jangan sampai dapurnya sudah beroperasi dan melayani ribuan porsi setiap hari, sementara aspek legalitas dan kelaikan bangunannya belum tuntas.
J.Ibad meminta instansi teknis melakukan verifikasi satu per satu, bukan hanya berdasarkan dokumen administratif yang disampaikan oleh pengelola.
2. HACCP DAN KEAMANAN PANGAN HARUS DIPERIKSA
Kedua, J.Ibad meminta aspek keamanan pangan dan penerapan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) turut menjadi bagian dari audit.
HACCP merupakan pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi bahaya keamanan pangan, menentukan titik kendali kritis, menetapkan batas kritis, melakukan pemantauan, serta memastikan adanya tindakan korektif dan verifikasi.
Karena SPPG memproduksi makanan dalam jumlah besar untuk dikonsumsi masyarakat, FPPG menilai pengendalian risiko keamanan pangan tidak boleh hanya bersifat administratif.
Pemeriksaan harus melihat kondisi nyata di lapangan, mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, proses pengolahan, pengendalian suhu, kebersihan peralatan, higiene penjamah makanan, pencegahan kontaminasi silang, hingga distribusi makanan.
FPPG juga meminta pemerintah memastikan hubungan antara pemenuhan persyaratan higiene sanitasi, dokumen keamanan pangan dan penerapan sistem pengendalian risiko pangan diperiksa secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai dokumen terlihat lengkap, tetapi praktik pengolahan makanan di lapangan tidak sesuai dengan standar pengendalian keamanan pangan.
3. SLHS: BUKAN SEKADAR DOKUMEN
Ketiga, J.Ibad meminta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) setiap SPPG diperiksa validitas dan kesesuaiannya.
Pemeriksaan harus memastikan bahwa persyaratan higiene sanitasi benar-benar diterapkan di lapangan.
Termasuk di dalamnya kebersihan dapur, sanitasi peralatan, air bersih, higiene penjamah makanan, pengelolaan sampah, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, serta hasil pemeriksaan atau pengujian yang menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan.
Ia menegaskan, sertifikat tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas.
Yang harus dipastikan adalah apakah kondisi aktual dapur SPPG masih sesuai dengan persyaratan pada saat sertifikat diterbitkan.
4. IPAL: JANGAN HANYA ADA BANGUNANNYA
Keempat, dan yang tidak kalah penting, adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ia mendesak DLH melakukan audit fisik terhadap IPAL seluruh SPPG, termasuk kapasitas, desain, fungsi setiap unit, pemeliharaan, titik penaatan dan kualitas air limbah setelah pengolahan.
Pengelolaan air limbah SPPG harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 mengenai baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah serta pengelolaan sampah dari usaha dan/atau kegiatan SPPG.
Dalam standar teknologi pengolahan air limbah domestik SPPG, rangkaian pengolahan mencakup unit pemisah minyak dan lemak, ekualisasi, anaerobik/anoksik, aerobik, clarifier/sedimentasi, desinfeksi dan effluent tank.
Karena itu, FPPG meminta pemerintah tidak hanya memeriksa apakah SPPG memiliki bangunan yang disebut IPAL, tetapi memastikan apakah sistem tersebut benar-benar sesuai standar, berfungsi dan mampu menghasilkan air olahan yang memenuhi baku mutu.
FPPG: JANGAN ADA AUDIT SETENGAH-SETENGAH
J.Ibad menilai persoalan SPPG tidak dapat diselesaikan hanya dengan memeriksa satu aspek.
PBG/SLF berbicara mengenai legalitas dan kelaikan bangunan. SLHS dan sistem keamanan pangan berbicara mengenai higiene serta keamanan makanan. HACCP berkaitan dengan pengendalian bahaya keamanan pangan. Sementara IPAL berkaitan dengan pengelolaan air limbah dan perlindungan lingkungan.
Keempat aspek tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan dalam memastikan SPPG benar-benar layak menjalankan pelayanan MBG.
“Jangan sampai hanya mengejar target produksi makanan, tetapi legalitas bangunan belum jelas, kelaikan bangunan belum tuntas, pengendalian keamanan pangan belum optimal, dan pengelolaan limbahnya juga tidak memenuhi ketentuan. Ini harus diaudit dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
FPPG MINTA AUDIT MELIBATKAN LINTAS INSTANSI
Ia meminta audit tidak dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan melibatkan perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Di antaranya:
1. DPMPTSP, untuk memeriksa aspek perizinan berusaha dan dokumen terkait kegiatan SPPG;
2. Dinas PUPR, untuk memeriksa PBG, SLF dan aspek teknis bangunan sesuai kewenangan;
3. Dinas Kesehatan, untuk memeriksa aspek higiene sanitasi, SLHS dan keamanan pangan;
4. DLH, untuk memeriksa IPAL, kualitas air limbah, pemantauan serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan;
5. Satgas MBG, untuk memastikan seluruh penyelenggara SPPG memenuhi ketentuan program;
6. Inspektorat, apabila diperlukan, untuk memastikan proses pengawasan dan kepatuhan penyelenggaraan program berjalan sesuai ketentuan.
7. Masyarakat, memantau kualitas makanan, memastikan ketepatan sasaran penerima, serta melaporkan jika ada penyimpangan atau masalah.
J.Ibad juga meminta seluruh hasil pemeriksaan dicatat secara terbuka dan terukur.
HASIL AUDIT HARUS JELAS: PATUH ATAU TIDAK
Menurutnya , hasil audit nantinya harus mampu menjawab secara jelas:
Apakah SPPG memiliki PBG? Apakah memiliki SLF? Apakah kondisi bangunan sesuai dokumen? Apakah persyaratan higiene sanitasi terpenuhi? Bagaimana penerapan pengendalian keamanan pangan? Bagaimana status HACCP sesuai ketentuan yang berlaku? Apakah IPAL sesuai standar? Apakah IPAL berfungsi? Apakah air limbah memenuhi baku mutu? Apakah pengujian dilakukan secara berkala?
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diberikan informasi bahwa sebuah SPPG “sudah memiliki IPAL” atau “sudah memiliki dokumen”, tetapi dapat mengetahui apakah dokumen dan kondisi faktual di lapangan benar-benar sesuai.
*FPPG: JIKA TIDAK SESUAI, WAJIB ADA TINDAKAN*
J.Ibad menegaskan bahwa apabila hasil audit menemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus memberikan pembinaan, teguran, kewajiban perbaikan atau tindakan administratif lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya serius terhadap kesehatan masyarakat atau pencemaran lingkungan, FPPG meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mencari-cari kesalahan. Kami ingin memastikan program MBG berjalan benar. Tetapi kalau ada SPPG yang tidak memenuhi ketentuan, jangan ditutup-tutupi. Periksa, umumkan hasilnya, perintahkan perbaikan dan tindak sesuai aturan,”ujarnya.
Ia juga meminta tidak boleh ada perlakuan berbeda antara satu SPPG dengan SPPG lainnya.
Regulasi harus berlaku sama.
Program MBG harus menjadi program yang bukan hanya bergizi bagi masyarakat, tetapi juga legal secara bangunan, aman secara pangan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Jangan tunggu masyarakat mengadu, jangan tunggu sungai tercemar, jangan tunggu terjadi persoalan keamanan pangan baru pemerintah bergerak. Audit seluruh SPPG sekarang. Periksa PBG dan SLF-nya, periksa SLHS dan sistem keamanan pangannya, periksa penerapan HACCP sesuai ketentuan, periksa IPAL-nya, uji air limbahnya dan buka hasilnya secara transparan kepada publik,” tandasnya. ***


