Garutexpo.com – Polemik kerja sama pengelolaan lahan parkir objek wisata Situ Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Ketua Masyarakat Tani Tatar Sunda (Mantra), Jojo, mempertanyakan dasar kebijakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut yang menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, PT Top Gun 88, sejak 2022.
Sorotan tersebut muncul setelah Jojo mencermati pernyataan mantan Kepala Disparbud Garut yang kini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), H. Budi Gan Gan Gumilar, S.H., M.H., di salah satu media online terkait polemik dan tudingan dugaan cacat hukum dalam PKS pengelolaan lahan parkir Situ Bagendit.
Menurut Jojo, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dievaluasi secara terbuka, mulai dari status lahan yang disebut sebagai tanah wakaf, potensi konflik sosial dalam perebutan pengelolaan parkir, hingga alasan pengambilan keputusan melalui diskresi dan pertimbangan kondisional.
Jojo menilai, ketiga hal tersebut justru perlu dijelaskan secara komprehensif agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai dasar hukum dan mekanisme pengambilan kebijakan tersebut.
Status Tanah Wakaf Dipertanyakan, Mengapa Nadzir Tidak Dilibatkan?
Salah satu poin yang menjadi perhatian Mantra adalah pengakuan bahwa lahan parkir Situ Bagendit berstatus tanah wakaf.
Jojo mempertanyakan, jika status tanah tersebut memang merupakan tanah wakaf, mengapa nadzir sebagai pihak yang mengelola harta benda wakaf tidak dilibatkan dalam proses kerja sama pemanfaatan lahan tersebut?
“Kalau Disparbud mengakui lahan parkir tersebut sebagai tanah wakaf, lantas mengapa nadzir wakaf tidak dilibatkan dalam kerja sama pemanfaatan lahan dan pengelolaan fasilitas pelayanan publik?” imbuh Jojo, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurutnya, persoalan status dan kewenangan pengelolaan lahan perlu diperjelas terlebih dahulu sebelum pemerintah daerah mengambil atau melanjutkan kebijakan kerja sama dengan pihak ketiga.
Bagi Mantra, penjelasan mengenai status tanah, kedudukan nadzir, kewenangan pemerintah daerah, serta dasar hukum PKS menjadi bagian penting yang harus dibuka kepada publik.
Alasan Keamanan Dinilai Perlu Ditangani Sesuai Kewenangan
Jojo juga menyoroti alasan adanya konflik sosial dan gangguan keamanan akibat persaingan sejumlah pihak yang ingin mengelola lahan parkir Situ Bagendit.
Menurutnya, persoalan keamanan dan potensi konflik horizontal semestinya ditangani melalui koordinasi dengan aparat yang berwenang, terutama kepolisian.
Ia mempertanyakan apakah kondisi tersebut dapat dijadikan dasar yang memadai bagi Disparbud untuk menentukan mitra pengelola melalui mekanisme kerja sama yang kini dipersoalkan.
Mantra berpandangan, persoalan keamanan tidak boleh mengaburkan keharusan pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan pengelolaan aset atau fasilitas publik berjalan sesuai ketentuan hukum.
Diskresi dan Arahan Wakil Bupati Jadi Sorotan
Poin lain yang disampaikan Jojo berkaitan dengan adanya arahan melalui konsultasi dengan Wakil Bupati untuk mengambil keputusan secara diskresi dan kondisional.
Menurut Jojo, apabila memang terdapat arahan tersebut, proses penanganan persoalan kerja sama daerah semestinya tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, persoalan itu perlu ditelaah melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah.
Bagi Mantra, arahan pejabat maupun pertimbangan kondisi di lapangan perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan menjadi pengganti kejelasan prosedur dan dasar hukum.
Mantra Soroti Substansi Dugaan Cacat Hukum PKS
Jojo menegaskan, Mantra sebelumnya telah melaporkan Disparbud Kabupaten Garut kepada Inspektorat terkait dugaan maladministrasi dan/atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan lahan parkir Situ Bagendit.
Karena itu, ia menilai pernyataan Budi Gan Gan di media online belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan Mantra, khususnya mengenai dasar hukum PKS yang ditandatangani pada 2022 bersama PT Top Gun 88.
Menurut Jojo, penjelasan mengenai alasan kebijakan diambil perlu disertai uraian mengenai landasan hukum, prosedur kerja sama, status lahan, serta kewenangan para pihak yang terlibat.
Ia juga berpandangan, penjelasan kepada publik sebaiknya tidak berhenti pada alasan keamanan, kondisi lapangan, atau adanya arahan pimpinan, tetapi harus menjawab pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian proses kerja sama dengan peraturan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan cacat hukum dalam PKS tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan kajian oleh pihak berwenang. Laporan yang disampaikan Mantra kepada Inspektorat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Minta Polemik Dibahas Terbuka di DPRD
Jojo berharap persoalan pengelolaan lahan parkir Situ Bagendit dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, sehingga tidak terus berkembang menjadi polemik di ruang publik.
Ia juga menyinggung posisi Budi Gan Gan yang kini menjabat Kepala DPMPTSP dan disebut sebagai salah satu kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut.
Menurut Jojo, dalam menyikapi persoalan kebijakan pemerintah daerah yang sedang dipersoalkan, keterbukaan, kehati-hatian, dan kesediaan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum menjadi hal penting.
Ia menyarankan agar sanggahan, tanggapan, dan kajian mengenai polemik PKS tersebut disampaikan melalui forum audiensi di DPRD Kabupaten Garut, sehingga para pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan mempertanggungjawabkan argumentasinya.
“Lebih baik persoalan ini dibahas secara terbuka dalam forum audiensi di DPRD. Dengan begitu, masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar hukum, dokumen, dan argumentasinya untuk diuji secara objektif,” demikian inti sikap yang disampaikan Jojo.
Mantra berharap Inspektorat dapat menelaah laporan tersebut secara profesional dan menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya. Dengan demikian, polemik pengelolaan lahan parkir Situ Bagendit dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar saling menyampaikan pembelaan di media.***

