Garutexpo.com – Persoalan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pencatatan pembagian tanah waris di Desa Cikawao, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menuai tanda tanya. Seorang warga bernama Tejaningsih mengaku tidak pernah mengundurkan diri dari proses pengurusan sertifikat tanah, tetapi justru mendapat informasi bahwa permohonannya tidak diproses karena adanya surat pengunduran diri atas namanya.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Tejaningsih mempertanyakan tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut. Ia menduga tanda tangan itu tidak sesuai dengan tanda tangan aslinya.
Tejaningsih mengaku mengetahui persoalan tersebut ketika mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menanyakan perkembangan sertifikat tanah yang diajukannya melalui program PTSL.
“Saya ke BPN menanyakan bagaimana mengenai sertifikat saya. Petugas BPN mengatakan bahwa sertifikat itu tidak diproses karena saya mengundurkan diri. Padahal, saya tidak pernah mengundurkan diri,” ungkap Tejaningsih saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Ia mengaku semakin terkejut ketika mengetahui adanya tanda tangan yang disebut-sebut sebagai tanda tangannya dalam dokumen pengunduran diri tersebut.
“Tapi anehnya, di situ ada tanda tangan saya. Ketika diperiksa, tanda tangan itu tidak sama dengan tanda tangan saya yang asli,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Tejaningsih untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul surat, proses pembuatannya, serta pihak yang menyerahkan dokumen tersebut kepada BPN.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian tanda tangan itu belum dapat dipastikan sebagai pemalsuan. Keabsahan dokumen tersebut perlu diperiksa melalui klarifikasi pihak terkait dan, apabila diperlukan, pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pembagian Tanah Waris Juga Dipertanyakan
Tidak hanya soal sertifikat PTSL, Tejaningsih juga mempertanyakan pencatatan pembagian tanah waris yang menurut pengakuannya berkaitan dengan hak kepemilikan tanah miliknya.
Ia menuturkan pernah membeli sebidang tanah seluas lima tumbak dari kakaknya, Erohaeti, ketika kakak dan ibunya masih hidup.
Menurut Tejaningsih, kesepakatan mengenai tanah tersebut disaksikan sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga, ketua RT, ketua RW, serta aparat desa.
Ia mengaku menyerahkan dua buku yang berkaitan dengan persoalan tanah tersebut. Masing-masing buku, menurut keterangannya, dipegang oleh pihak yang berbeda.
Buku pertama disebut berisi amanat dari ibunya. Dokumen itu, menurut Tejaningsih, dibawa oleh salah seorang tokoh masyarakat.
Sementara itu, buku kedua disebut memuat keterangan mengenai pembelian tanah seluas lima tumbak dari kakaknya, Erohaeti. Tejaningsih menyatakan dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak penjual dan turut ditandatangani oleh ibu serta saudara-saudaranya.
Buku yang memuat keterangan jual beli tersebut, menurut pengakuannya, kemudian diambil oleh aparat desa.
Tejaningsih kini mempertanyakan keberadaan, isi, serta status kedua buku tersebut. Ia berharap dokumen-dokumen yang sebelumnya diserahkan dapat ditelusuri kembali untuk memperjelas riwayat tanah dan memastikan hak-hak pihak yang berkepentingan.
Namun, keterangan mengenai dokumen dan pembagian tanah tersebut masih berdasarkan penuturan Tejaningsih. Keabsahan dokumen, status kepemilikan, serta riwayat peralihan hak atas tanah perlu ditelusuri melalui dokumen asli dan keterangan para pihak yang terlibat.
Berharap Kepala Desa Cikawao Memberikan Penjelasan
Tejaningsih mengaku ingin memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Desa Cikawao terkait persoalan sertifikat PTSL maupun dokumen tanah yang pernah diserahkannya kepada pihak-pihak terkait.
Ia berharap pemerintah desa dapat memberikan keterangan secara terbuka mengenai proses administrasi yang telah dilakukan, termasuk keberadaan dokumen pembagian tanah dan bukti pembelian tanah seluas lima tumbak tersebut.
Untuk memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan berupaya menemui Kepala Desa Cikawao. Namun, kepala desa yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui perangkat desa juga belum memperoleh jawaban hingga berita ini disusun.
Dengan demikian, belum ada penjelasan dari Pemerintah Desa Cikawao mengenai dugaan yang disampaikan Tejaningsih, termasuk soal surat pengunduran diri dari program PTSL, tanda tangan yang dipersoalkan, serta keberadaan dokumen tanah yang disebut pernah diserahkan kepada pihak desa.
Kepastian Hukum Tanah Menjadi Harapan Warga
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Di antaranya, apa dasar penghentian proses sertifikat PTSL atas nama Tejaningsih, siapa yang mengajukan atau menyerahkan surat pengunduran diri tersebut, serta bagaimana keabsahan tanda tangan yang tercantum di dalamnya.
Selain itu, keberadaan dua buku yang menurut Tejaningsih memuat amanat keluarga dan keterangan jual beli tanah juga perlu ditelusuri untuk memperjelas riwayat kepemilikan dan pembagian tanah yang dipersoalkan.
Tejaningsih berharap BPN, Pemerintah Desa Cikawao, dan instansi berwenang dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Ia menginginkan adanya kejelasan mengenai status permohonan sertifikat PTSL, keabsahan surat yang dipersoalkan, serta dokumen yang berkaitan dengan tanah waris dan pembelian tanah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pemalsuan tanda tangan maupun dugaan adanya upaya menghilangkan hak atas tanah belum terbukti. Penanganan lebih lanjut memerlukan pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak Pemerintah Desa Cikawao maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini berhak memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut dapat terang dan memperoleh penyelesaian yang adil.***

