in

Balik Nama Kendaraan dari Luar Provinsi Kini Hampir Gratis, Begini Penjelasan Kepala Samsat Garut

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Samsat Garut, Ervin Yanuardi Effendi, beserta jajaran, di ruang kerja Bupati Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (11/4/2025). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan pendapatan daerah serta program pemutihan pajak dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. (Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut).

GARUTEXPO – Masyarakat Jawa Barat kini mendapatkan kemudahan luar biasa dalam proses pemindahan data kendaraan dari luar provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui program terbarunya membebaskan biaya Bea Balik Nama (BBN) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga total biaya yang dikeluarkan menjadi hampir nol rupiah.

“Yang dibebaskan itu biaya BBN-nya ditambah biaya BPKB-nya. Jadi hampir nol rupiah, hanya bayar biaya PNBP untuk cetak STNK dan BPKB,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Kepala Samsat Garut, Ervin Yanuardi Effendi, saat melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Garut, Jumat (11/4/2025).

Dalam kunjungannya, Ervin diterima langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Kantor Bupati, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis terkait pengelolaan pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Garut.

Ervin menjelaskan bahwa selain program pembebasan BBN dan BPKB, pihaknya juga tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Program ini mendapat respons positif dari masyarakat.

“Dulu sebelum pemutihan hanya 400 sampai 500 wajib pajak per hari, sekarang rata-rata 2.000. Bahkan pada hari tertentu bisa sampai 2.500,” ungkapnya.

Melalui program ini, seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan dihapuskan. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan saja, tanpa memperhitungkan besarnya tunggakan sebelumnya.

“Berapapun tunggakannya, bahkan 10 tahun pun, akan dihapus. Mereka hanya bayar untuk tahun ini saja,” jelasnya.

Terkait program pembebasan biaya balik nama kendaraan dari luar provinsi, Ervin mengimbau masyarakat untuk segera melakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Meski demikian, ia meminta agar warga tidak tergesa-gesa karena program ini masih berlangsung hingga akhir Juni.

“Untuk masyarakat Garut, tentu ini adalah bentuk kebaikan dari Pak Gubernur, dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan, Ervin juga mengajak masyarakat menggunakan aplikasi Sapa Warga yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara digital, termasuk di gerai-gerai modern seperti Indomaret dan Alfamart, serta layanan Mall Pelayanan Publik.

“Kode bayar bisa didapat dari aplikasi tersebut dan bisa dibayarkan di berbagai tempat, termasuk outlet Samsat di Cikajang, Pameungpeuk, Limbangan, dan Samades di Wanaraja,” pungkasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Koperasi Desa Merah Putih Buka Rekrutmen Pegawai 2025, Gaji Hingga Rp8 Juta

MTQH ke-45 Tingkat Kabupaten Garut Resmi Digelar di Singajaya, 1.207 Peserta Ikuti 9 Cabang Lomba