in

Bawaslu Tegaskan Sanksi Berat Bagi Pelaku Politik Uang di Pilkada

Ilustrasi

GARUTEXPO– Politik uang menjadi salah satu masalah serius dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Biasanya, politik uang dilakukan dengan cara memberikan imbalan berupa uang atau materi lainnya kepada pihak tertentu untuk mempengaruhi hasil pemilihan. Baik calon maupun tim kampanye dilarang keras untuk menjanjikan atau memberikan uang demi mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu. Bagi yang terbukti melanggar aturan ini, sanksi tegas telah menanti.

Dilansir dari situs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), politik uang adalah pemberian atau janji untuk menyuap seseorang, baik agar tidak menggunakan hak pilihnya maupun agar memilih dengan cara tertentu. Bawaslu RI pun menegaskan bahwa pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, akan dikenakan sanksi pidana berat.

Berikut adalah ketentuan lengkap yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait larangan politik uang dan sanksinya:

Larangan Politik Uang dalam Pilkada (Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016)

1. Calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan.

Baca Juga  Panwascam Cibatu Gelar Press Release tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

2. Calon yang terbukti melakukan politik uang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembatalan pencalonan oleh KPU setempat.

3. Tim kampanye yang terlibat dalam politik uang dan terbukti bersalah akan menghadapi sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Larangan politik uang juga berlaku bagi anggota partai politik, relawan, atau pihak lain yang berusaha mempengaruhi pemilih melalui pemberian uang atau imbalan lainnya.

Sanksi Bagi Pelaku Politik Uang (Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016)

1. Bagi setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu, sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 6 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

2. Sanksi yang sama berlaku bagi pemilih yang menerima uang atau janji dari pelaku politik uang.

Bawaslu RI berharap aturan ketat ini dapat mendorong terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan melaporkan apabila menemukan indikasi politik uang di lingkungannya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Kolaborasi Hebat Perpusnas dan Dispusip Garut: Misi Besar Wujudkan Garut Kota Literasi

Misteri di Balik Tugu Simpang Lima Garut: Lambang Perjuangan yang Tak Lekang oleh Waktu